Karawang (ANTARA) - Satreskrim Polresta Karawang membekuk seorang tersangka dalam pengungkapan kasus pemalsuan oli berbagai merk yang diproduksi di sebuah rumah di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Sebenarnya ada dua tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Satu orang berinisial MK sudah ditangkap, dan satu pelaku lainnya berinisial TM masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan, pengungkapan ini berawal atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 30 Oktober 2026
Atas laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah pesisir utara Karawang, tepatnya di Kampung Baru Dua, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.
Tim Opsnal Unit II Tipidsus Satreskrim Polresta Karawang kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati benar adanya aktivitas repacking oli.
Di lokasi itu, ditemukan tempat oli berikut botol kemasan berbagai merek. Lalu petugas pun langsung mengamankan MK yang mengakui telah melakukan kegiatan produksi oli palsu tersebut.
Modus operandi yang digunakan pelaku ialah dengan memindahkan cairan oli ke botol kemasan dengan bantuan corong serta teko literan, kemudian menyegelnya agar tampak seperti produk asli.
"Berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi yang dijalankan adalah dengan memproduksi oli palsu untuk sepeda motor. Oli palsu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kemasan berbagai merek ternama," kata dia.
Jadi tersangka yang ditangkap beberapa hari lalu itu memproduksi sendiri oli kemasan baru yang berasal dari oli bekas untuk sepeda motor berbagai merek.
Proses pengisian dilakukan menggunakan corong dan teko literan, lalu kemasan disegel kembali agar tampak seperti asli.
Oli palsu yang telah dikemas tersebut selanjutnya dipasarkan secara online. Selain itu, tersangka juga menjual produk ilegal tersebut ke sejumlah bengkel.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan botol oli berbagai merek dengan beragam ukuran, ratusan botol kosong, jeriken, drum, serta peralatan produksi seperti corong, teko plastik, pipa, selang, dan alat pres tutup botol Induction Foil Sealer.
Petugas juga menyita sejumlah peralatan lainnya seperti satu unit label printer, satu dus label kemasan oli berbagai jenis merek, 14 roll kertas label SPX, satu unit laptop Advan, satu unit handphone Redmi 14C, serta satu buku catatan penjualan yang diduga menjadi catatan transaksi penjualan oli palsu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.