Politik

Polri Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi Terkait Kasus Penyadapan Presiden

Polri Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi Terkait Kasus Penyadapan Presiden

JAKARTA — Markas Besar (Mabes) Polri mengajukan permohonan proteksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ajuan permohonan itu dilakukan kepolisian untuk memastikan perlindungan terhadap sejumlah nama yang diajukan sebagai saksi terkait penyidikan hukum kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengusutan kasus tersebut sudah menetapkan tiga perwira bintang tinggi inisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dan tahanan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas belum bersedia untuk membeberkan nama-nama saksi yang dimintakan dalam perlindungan. Akan tetapi, kata Susi memastikan, Polri yang mengajukan sendiri permohonan perlindungan dari LPSK itu. “Saksi-saksi saja yang diajukan (untuk dilindungi) dalam rangka penyidikan kasus tersebut,” kata Susi kepada Republika, Kamis (5/11/2026). Adapun permohonan perlindungan yang diajukan para tersangka, kata Susi, LPSK belum ada menerima permohonan perlindungan.

“(Untuk tersangka) belum ada. Dan kalau untuk ahli juga belum ada,” ujar Susi. Dia mengatakan, LPSK pada dasarnya akan menerima setiap permohonan perlindungan. Dan LPSK, Susi menerangkan, akan mengkaji setiap permohonan perlindungan tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) LPSK untuk disetujui.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Asep Safrudin pada Selasa kemarin mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam pengusutan penyadapan dan ilegal akses komunikasi terhadap sejumlah tokoh. Tiga tersangka itu, di antaranya adalah Jenderal LSP, ASN, dan EH yang juga berpangkat sebagai perwira tinggi di Mabes Polri. Ketiga tersangka itu sudah mendekam di sel tahanan Mabes Polri.

Satu saksi, yang juga berasal dari jabatan tinggi kepolisian inisial SU hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Kata Asep, dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik menemukan bukti-bukti peristiwa tentang penyadapan dan akses ilegal yang dilakukan para tersangka terhadap Presiden, pejabat-pejabat negara, para pemimpin partai politik (parpol), pengusaha, insan media, sampai pada tokoh-tokoh kemasyarakatan, dan LSM.

Penyadapan dan illegal access itu dilakukan sepanjang 2025 sampai Oktober 2026. Sepuluh orang saksi dari lingkungan pejabat tinggi di Polri turut diperiksa dalam penyidikan awal kasus tersebut. Termasuk memeriksa tiga ahli. Dan dari pengusutan, tim penyidik juga menemukan bukti-bukti yang sudah dalam penyitaan. Termasuk di antaranya 11 handphone, dan satu unit tablet komunikasi, serta empat buah flasdisk.