Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Penunjukan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo menyampaikan Prabowo telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan KSP.
"Dan untuk selanjutnya menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan," ujarnya.
Seperti diketahui, Listyo menjadi salah satu tersangka atas dugaan kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Selain Listyo, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri. Mereka ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.