Politik

Presiden PKS Apresiasi Polri Ungkap Kasus Presiden Prabowo Disadap

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf
Foto: Almuzzammil Yusuf (Dok.Istimewa)
Jakarta -

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, mengecam keras dugaan tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia mempertanyakan keamanan privasi rakyat.

"PKS mengutuk keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan aparat negara untuk melakukan penyadapan di luar ketentuan hukum. Penggunaan instrumen negara harus senantiasa tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tegas Almuzzammil dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Almuzzammil mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengungkap dan menangani perkara tersebut. Ia menilai penegakan hukum yang dilakukan secara profesional merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

"Kami mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut perkara ini. Penanganannya harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Lebih jauh, Almuzzammil mengingatkan bahwa persoalan penyadapan ilegal tidak boleh hanya dilihat dari sisi keamanan Presiden dan pejabat negara. Ada kepentingan masyarakat luas yang juga harus menjadi perhatian, yakni jaminan perlindungan privasi dan keamanan komunikasi setiap warga negara.

"Jika komunikasi seorang Presiden saja dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, tentu publik patut bertanya bagaimana negara menjamin keamanan komunikasi dan perlindungan privasi masyarakat. Jangan sampai warga negara merasa tidak aman dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat di ruang digital," tutur dia.

Almuzzamil juga mengatakan, kekhawatiran tersebut kini dirasakan banyak pihak. Berdasarkan informasi yang diungkap dalam konferensi pers pemerintah, sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan.

"Ini tentu menjadi kekhawatiran banyak pihak. Jika melihat informasi yang disampaikan dalam konferensi pers pemerintah, yang menjadi sasaran penyadapan bukan hanya Presiden Prabowo, tetapi juga para pejabat, pimpinan partai politik, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan. Ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang terjadi," tegas Almuzzammil.

Menurutnya, luasnya sasaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat menjadikan kasus ini sebagai persoalan serius yang patut mendapat perhatian luas, bahkan dalam konteks internasional.

"Kasus Indonesia ini saya kira menjadi salah satu kasus penyadapan terbesar di dunia karena melibatkan sejumlah pelaku dan menyasar tokoh-tokoh sentral sebuah negara. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Almuzzammil menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan melalui dua langkah sekaligus, yakni penindakan hukum secara tegas terhadap para pelaku dan pembenahan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa. "Selain penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, penting dan mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) pengawasan penggunaan alat penyadapan di berbagai lembaga negara yang memiliki kewenangan resmi melakukan penyadapan. Harus ada mekanisme pengawasan yang ketat agar penyalahgunaan wewenang seperti ini tidak terulang," imbuh dia.

Menurut AMY, perlindungan privasi digital semakin penting di tengah kehidupan masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi komunikasi. Terlebih, generasi muda yang sangat aktif menggunakan ruang digital harus mendapatkan jaminan bahwa aktivitas komunikasi dan ekspresi mereka terlindungi dari praktik pengawasan yang sewenang-wenang.

"Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Kita ingin institusi negara semakin kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa pengawasan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," tegasnya.

Almuzzammil menekankan keamanan negara dan perlindungan hak warga negara bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya, kata dia, justru harus berjalan beriringan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi konstitusi.

"Negara harus kuat, aparat harus profesional, dan rakyat harus merasa aman. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat penyalahgunaan kekuasaan. Itulah prinsip yang harus kita jaga bersama," pungkasnya.

Seperti diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Tonton juga video "Siapa Dalang Penyadapan ke Prabowo? Ini Kata Istana"