Unit Reskrim Polsek Kalideres menangkap pria berinisial LN yang mencuri motor di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menyebut pelaku baru delapan bulan keluar dari penjara, merupakan residivis kasus serupa.
"Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LN yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Pencurian terjadi pada Jumat (30/10) di Jalan Pelopor IV, Tegal Alur, Kalideres, Jakbar. Setelah menerima laporan tersebut, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB," ungkapnya.
Rihold menjelaskan pencurian dilakukan oleh pelaku bersama rekannya berinisial A, yang masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Sebelum menjalankan aksi, kedua pelaku berkeliling di sekitar lokasi untuk memantau kendaraan yang akan menjadi sasaran.
"Ketika menemukan sepeda motor yang dianggap menjadi target, pelaku berinisial A diduga bertugas merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter L dan membawa kabur sepeda motor tersebut," tuturnya.
Sementara LN berperan menunggu di atas sepeda motor yang mereka gunakan sambil mengawasi situasi di sekitar lokasi. LN diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga kembali melakukan aksi serupa setelah sebelumnya menjalani hukuman dan keluar dari penjara," ucapnya.
"Dari keterangan yang kami peroleh, tersangka mengakui pernah melakukan aksi serupa beberapa kali di wilayah Kalideres. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kejadian lainnya," tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter L, tiga mata kunci, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh korban. Serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku.
"Sepeda motor milik korban berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, dari keterangan pelaku, kendaraan tersebut belum sempat dijual oleh para terduga pelaku karena polisi lebih dahulu melakukan penindakan," tutupnya.
Kompol Rihold menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu seorang rekan pelaku berinisial A yang diduga berperan sebagai eksekutor. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.