Liputan6.com, Jakarta - akhirnya menunjukkan ijazahnya secara langsung dari tingkat SD hingga S1 di hadapan Roy Suryo, saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (5/11/2026).
Jaksa sebelumnya menunjukkan barang bukti ijazah presiden ke-7 RI itu ke hadapan majelis hakim. Lalu Jokowi meminta izin ke majelis hakim untuk menunjukkan ijazah tersebut ke hadapan pengunjung sidang.
"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga yang mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," kata Jokowi, Kamis (5/11/2026).
Hakim kemudian mengizinkan Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang.
Setelah itu, Jokowi membalikkan badan dan langsung memperlihatkan ijazahnya ke hadapan pengunjung sidang hingga awak media.
Setelah itu, Jokowi menunjukkan ijazahnya ke hadapan majelis hakim lalu kembali duduk di kursi persidangan.Saat Jokowi memperlihatkan semua ijazahnya, reaksi Roy Suryo menjadi sorotan. Menpora di kabinet Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, terlihat tertawa.
Jokowi Beberkan Ijazah
Sebelumnya, Jokowi telah membeberkan riwayat pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta," kata Jokowi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Setelah menyelesaikan pendidikan SMA, Jokowi melanjutkan kuliah pada jenjang sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Keterangan itu disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dirinya menjelaskan riwayat pendidikan secara berurutan dari SD hingga perguruan tinggi.
Dalam persidangan itu, hadir Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu untuk mendampingi sang ayah saat memberikan kesaksian dalam sidang di PN Jaktim.