Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia menyebut Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong telah menunjukkan komitmen untuk membahas penyelesaian persoalan transfer pricing dan misinvoicing yang selama ini menjadi perhatian dalam hubungan perpajakan kedua negara.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, komitmen tersebut menjadi langkah penting untuk menangani persoalan perpajakan lintas negara sekaligus menciptakan keadilan dalam pemajakan.
Menurut Bimo, aktivitas ekonomi kini tidak lagi terbatas pada satu wilayah atau negara. Karena itu, persoalan perpajakan yang melibatkan transaksi lintas batas juga perlu ditangani melalui kerja sama antarnegara.
"Ada niat baik dari Perdana Menteri Singapura untuk membahas tiga hal. Yang pertama penyelesaian bersama terkait kebakaran hutan dan lahan, yang kedua transfer pricing, yang ketiga misinvoicing. Jadi ini sudah menjadi isu antarnegara, untuk bahasanya untuk keadilan pemajakan," ujar Bimo dalam agenda Desentralisasi Pengadilan Pajak: Menuju Pengadilan yang Independen dan Aksesibel, dikutip Jumat (6/11/2026).
Bimo menilai, perkembangan aktivitas ekonomi lintas batas membuat negara perlu memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan perpajakan. Bahkan, ia sempat berkelakar bahwa desentralisasi pengadilan pajak mungkin juga perlu menjangkau Singapura, mengingat arbitrase kerap dilakukan di negara tersebut.
"Harus menyikapi hal ini bersama karena sumber ekonomi sudah tidak lagi di Lampung, sudah tidak lagi di Jakarta, sudah lintas batas, lintas nasional. Jadi kalau mau desentralisasi mungkin perlu juga pengadilan pajak Indonesia di Singapura kali ya karena arbitrase-nya biasanya di sana," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir atau Tata menyatakan Indonesia membuka peluang kerja sama dengan Singapura untuk memberantas praktik manipulasi penurunan nilai faktur atau under-invoicing. Praktik tersebut dinilai telah menggerus penerimaan negara.
Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Tata berharap kerja sama kedua negara dapat berkembang setelah Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas bersama (joint task force) untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Kerja sama ini adalah langkah awal. Harapan kami, langkah ini juga dapat membuka jalan untuk mengatasi tantangan bersama lainnya seperti manipulasi penurunan nilai faktur (under-invoicing)," kata Tata dalam pernyataan pers bersama di Kemenlu, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026), seperti dikutip dari Detiknews.
Pembentukan DSI
Praktik transfer pricing dan under-invoicing juga menjadi salah satu alasan pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan, pemerintah menemukan praktik eksportir yang menjual komoditas Indonesia ke anak perusahaan di negara lain dengan harga di bawah harga pasar. Skema tersebut dinilai membuat keuntungan berpindah ke perusahaan afiliasi di luar negeri, sementara perusahaan di Indonesia mencatat kerugian.
Menurut Purbaya, praktik tersebut antara lain ditemukan dalam aktivitas ekspor batu bara dan minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Eksportir memanfaatkan anak usaha yang dibangun di negara-negara transit ekspor, seperti Singapura dan India.
"Jadi polanya sama, perusahaan Indonesia kirim ke Amerika misalnya, tapi dikirim dulu, dijual ke anak perusahaannya. Di situ ada transfer pricing di mana harganya dari sini ke sana diperbesar, tapi yang di Indonesia rugi," kata Purbaya, dikutip Kamis (21/5/2026).
[Gambas:Video CNBC]