Politik

Roy Suryo Ungkap Alasan Tertawa Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah di Sidang

Roy Suryo Ungkap Alasan Tertawa Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah di Sidang
Jakarta -

Roy Suryo mengungkap alasan dirinya tertawa ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah di persidangan kasus fitnah ijazah palsu. Roy tertawa karena menurutnya berbeda dengan ijazah yang ditunjukkan sebelumnya.

"Ya pertama-tama, saya tadi tertawa dan langsung menyampaikan dengan kata-kata palsu. Kenapa? Saya sangat sependapat dengan Mas Refly (soal beda ijazah yang ditunjukkan saat gelar perkara). Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah sejak SMP itu mencetak. Nanti ada pertanyaan kunci saya ke Jokowi," kata Roy saat jeda sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Roy mengatakan dia punya pengamatan khusus terhadap dokumen dan foto karena sudah lama berkecimpung di bidang fotografi dan percetakan. Menurutnya, ada perbedaan antara ijazah yang diperlihatkan dalam persidangan dan ijazah bertanggal 15 Desember.

"Memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda. Dan saya sudah memegang ijazah itu. Yang dikatakan ada emboss, ada nggak? Nggak ada," jelasnya.

Selain itu, Roy menyebut-nyebut watermark pada dokumen. Menurutnya, watermark pada ijazah bertanggal 15 Desember terlihat jelas, sedangkan pada dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan tidak seperti itu.

"Tapi kalau watermark-nya memang diupayakan, tapi watermark-nya pun berbeda. Dengan tanggal 15, 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan di-print ulang. Yang ini tidak. Dan, emang ada foto yang kualitasnya sama dengan tanggal 15 Desember, yaitu pada berkas-berkas banyak sekali nanti akan kita periksa lagi. Berkasnya lama, fotonya baru! Tidak ada capnya tadi! Ada tadi ditempelkan di situ. Itu baru tadi. Jelas betul," katanya.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.