Politik

SAJID Kecam Penyadapan Jurnalis dalam Kasus Listyo Sigit, Sebut Ancaman Demokrasi

SAJID Kecam Penyadapan Jurnalis dalam Kasus Listyo Sigit, Sebut Ancaman Demokrasi

JAKARTA -- Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID) mengecam dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap kalangan media dan jurnalis nasional yang terungkap dalam penyidikan kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Organisasi tersebut menilai penyalahgunaan teknologi intersepsi merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers, perlindungan narasumber, dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Sikap SAJID disampaikan menyusul pengungkapan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenai dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim mengumumkan penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa memenuhi prosedur verifikasi dan persyaratan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka merupakan tindakan hukum berdasarkan dugaan dan bukti awal yang diperoleh penyidik, sedangkan penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Sekretaris Jenderal SAJID, Selo Ruwandanu, menyatakan bahwa terungkapnya dugaan penyadapan terhadap kalangan pers memerlukan perhatian khusus. Menurutnya, jurnalis menjalankan fungsi pengawasan publik yang dilindungi undang-undang sehingga kerahasiaan komunikasi profesional mereka harus dihormati.

"Penyadapan tanpa izin terhadap jurnalis dan pimpinan redaksi adalah kejahatan serius. Kerja-kerja jurnalistik dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berkedudukan sebagai lex specialis. Tindakan mengintersepsi perangkat komunikasi wartawan melanggar jaminan kemerdekaan pers dan mencederai Hak Tolak yang melekat pada diri jurnalis untuk melindungi kerahasiaan identitas narasumber," tegas Selo dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

SAJID menilai persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih luas daripada pelanggaran terhadap privasi komunikasi. Apabila praktik pengawasan ilegal dilakukan terhadap jurnalis, dampaknya dapat menjangkau independensi pemberitaan serta keamanan pihak-pihak yang memberikan informasi demi kepentingan masyarakat.

Menurutnya, kerahasiaan komunikasi antara wartawan dan narasumber merupakan salah satu unsur penting dalam kerja jurnalistik, terutama ketika menyangkut peliputan investigasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

SAJID mengingatkan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan terhadap kegiatan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Dalam ketentuan tersebut, pers nasional juga memiliki Hak Tolak, yakni hak wartawan untuk melindungi identitas narasumber tertentu sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, SAJID memandang dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan oleh pihak yang memiliki akses terhadap perangkat pengawasan negara harus diusut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap keamanan komunikasi redaksi.