SUKOHARJO - Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag), Gugun Gumilar menyambangi langsung lokasi Rumah Quran Hamalatul Quran Sukoharjo yang jadi sorotan publik.
Kehadiran Gugun bukan sekadar kunjungan formal. Dia datang membawa misi jelas yakni mendorong dan siap mendampingi Hamalatul Quran agar resmi bertransformasi menjadi Pondok Pesantren di bawah naungan Kementerian Agama.
“Pemerintah lewat Kemenag hadir untuk umat. Kami bantu pendampingan jika Rumah Quran Hamalatul Quran ini ingin menjadi pesantren resmi dibawa Kemenag. Kami siap mendampingi sampai resmi menjadi pesantren,” ujar Gugun di hadapan ustadzah Diana, ustad dan pimpinan Hamalatul Quran, Rabu (4/11/2026).
Gugun menjelaskan bahwa agar sebuah lembaga diakui sebagai pesantren, harus memenuhi Arkanul Ma’had atau lima rukun pondok pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kelima rukun tersebut adalah pertama, ada kiai yakni pengasuh atau pemimpin yang membimbing santri dengan sanad keilmuan yang jelas.
Kedua, santri mukim yakni peserta didik yang tinggal menetap di lingkungan pesantren. Ketiga, masjid atau musholla sebagai pusat ibadah, pembinaan spiritual, dan pembelajaran.
Kelima, memiliki asrama atau tempat tinggal bagi santri selama menempuh pendidikan. Kelima ada kegiatan pengajian kitab kuning / dirasah Islamiyah yakni Kajian khas keilmuan Islam klasik yang menjadi ciri utama pesantren.
“Hamalatul Quran ini sudah punya modal besar. Kiai-nya ada, santrinya ada, kajian Alquran-nya kuat. Tinggal kita rapikan bersama lima rukun ini agar memenuhi standar undang-undang,” kata Gugun.
Selain Arkanul Ma’had, Gugun juga menegaskan pentingnya legalitas dan administrasi. Dia siap mendampingi lembaga untuk memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan pemerintah, di antaranya: