Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap () setiap Sabtu mulai 7 November hingga 19 Desember 2026.
Layanan tersebut beroperasi pukul 08.00–12.00 WIB di sejumlah titik pelayanan di wilayah Jakarta.
Layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu mengurus administrasi dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada hari kerja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan masyarakat juga dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026. Pembebasan berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ini berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Pembebasan tersebut diberikan secara otomatis sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan.
“Masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Lusiana dalam keterangan resmi, Sabtu (7/11/2026).
Lusiana berharap layanan tambahan pada akhir pekan ini dapat memberikan lebih banyak kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Setiap kontribusi masyarakat memiliki arti dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan Jakarta yang lebih baik bagi kita semua,” ujarnya.