Ekonomi

Satgas PKH Dalami Perusahaan Afiliasi 'Raja Nikel' AK di Lahan Ilegal

Satgas PKH Dalami Perusahaan Afiliasi 'Raja Nikel' AK di Lahan Ilegal

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mendalami kawasan hutan yang diduga secara ilegal dikuasai oleh perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan 'Raja Nikel' Arif Kurniawan (AK).

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan hal itu berdasarkan keputusan rapat pimpinan Satgas PKH pada Rabu (4/11/2026). Pertemuan yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tersebut memutuskan penertiban terhadap seluruh jaringan usaha teridentifikasi di wilayah Indonesia.

"Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK," ujar Barita dalam Konferensi Pers, dikutip Jumat (6/11/2026).

Penertiban penguasaan hutan ilegal tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penelaahan awal yang menemukan indikasi penyimpangan tata kelola pertambangan, perizinan, dan pemanfaatan kawasan hutan. Satgas PKH menginventarisasi serta memverifikasi korporasi dalam jaringan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

"Penertiban akan terus dilaksanakan melalui mekanisme tugas kewenangan Satgas PKH yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yaitu penguasaan kembali kawasan hutan atas penguasaan ilegal oleh subjek hukum atau korporasi yang dilakukan oleh AK tadi," katanya.

Selain merebut kembali kawasan hutan ke penguasaan negara, Satgas PKH memproses penagihan denda administratif dan pemulihan aset sesuai ketentuan hasil pemeriksaan. Langkah penertiban dan pemulihan aset tersebut berjalan tanpa menghalangi mekanisme penindakan pidana.

"Sehingga apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sayangnya, Barita belum membeberkan daftar perusahaan yang berada dalam kendali AK. Namun, pihaknya memastikan negara tidak memberikan ruang bagi praktik penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha berlapis.

Dia menegaskan penertiban dilakukan pada seluruh kegiatan ilegal, baik di sektor pertambangan nikel maupun komoditas lainnya.

"Ya, itu meliputi seluruh yang ilegal itu. Apakah itu tambang nikel, apakah itu komoditas lain, kita dalami. Tetapi indikasi adanya perbuatan ilegal kita sudah temukan," tutupnya.

[Gambas:Video CNBC]