Politik

Satgas PKH Segel Tambang Emas Ilegal di TNKS, Jambi

Satgas PKH Segel Tambang Emas Ilegal di TNKS, Jambi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. Sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan, khususnya di Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, disegel.

Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH yang menjabat Menteri Pertahanan RI. Menurut dia, operasi penertiban harus dilakukan secara tegas, terpadu, berkelanjutan, dan hingga tuntas.

Pada tahap awal, kata Barita, operasi dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Dia menyebut, operasi melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejati Jambi, Balai Besar TNKS, serta pemerhati lingkungan hidup.

"Polda Jambi dan Kejati Jambi juga menggelar operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal beserta jaringan pendukungnya," kata Barita dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Barita, penertiban tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Satgas PKH juga melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing aktivitas pertambangan ilegal.

"Penjejakan alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut juga terus dilakukan. Di lokasi yang telah ditertibkan, Satgas PKH memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya.

Barita menjelaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem hutan dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. Para pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan ketentuan pidana pasal berlapis.

Di antaranya, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. "Penegakan hukum juga dapat dikembangkan melalui ketentuan KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan unsur tindak pidana terkait," kata Barita.

Dia pun menekankan, penertiban tersebut menjadi pengingat, kawasan taman nasional bukan ruang bebas untuk dieksploitasi demi kepentingan ekonomi sesaat. TNKS merupakan salah satu benteng ekosistem penting di Sumatera yang harus dijaga dari kerusakan akibat aktivitas manusia.

"Menghentikan pertambangan ilegal berarti bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi hutan, sumber air, habitat satwa liar, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelestarian alam," ucap Barita.