Nasional

Satpol PP Karawang Tutup Tempat Hiburan Malam, Kedapatan Jual Ratusan Botol Miras Ilegal

Satpol PP Karawang Tutup Tempat Hiburan Malam, Kedapatan Jual Ratusan Botol Miras Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara operasional sebuah tempat hiburan malam (THM) di wilayah perkotaan. Langkah ini diambil setelah petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol (miras) yang disimpan dan diedarkan tanpa dilengkapi izin resmi.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol. Sekretaris Satpol PP Karawang, Willyanto Salmon, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan 293 botol miras dari berbagai merek dan golongan.

"Kami menemukan 293 botol minuman beralkohol berbagai merk dari golongan A, B, hingga C yang diduga tidak dilengkapi perizinan di tempat hiburan malam itu," kata Willyanto dalam keterangannya di Karawang, Rabu.

Kronologi Inspeksi Mendadak

Pengungkapan ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Satpol PP pada Selasa malam (3/11) di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Parahyangan, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat. Inspeksi ini dilakukan karena beberapa hari sebelumnya, tempat tersebut digunakan sebagai lokasi Pesta Halloween.

Saat dilakukan pemeriksaan, pihak pengelola tempat hiburan malam itu sempat menyangkal telah menjual minuman beralkohol. Namun, setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek dan golongan yang tersimpan di area karaoke.

"Atas pelanggaran yang dilakukan, menjual minuman beralkohol tanpa izin, maka tempat hiburan malam itu operasionalnya dihentikan sementara," tegas Willyanto. Seluruh barang bukti berupa 293 botol miras tersebut kini telah diamankan di kantor Satpol PP Karawang untuk proses lebih lanjut.

Peringatan untuk Pengusaha Hiburan

Willyanto memastikan bahwa kegiatan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Karawang akan terus ditingkatkan. Ia mengingatkan para pengusaha agar tidak menjual minuman beralkohol jika hanya mengantongi izin usaha karaoke dan restoran, tanpa memiliki izin khusus penjualan miras.

"Kami mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam agar menjalankan kegiatan usaha sesuai izin yang telah dimiliki. Kepemilikan izin karaoke maupun restoran, tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menjual minuman beralkohol," ujarnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara