Politik

Sekjen Gerindra Minta Dalami Potensi Makar di Kasus Listyo dkk Sadap Prabowo

Sekjen Gerindra Sugiono
Sekjen Gerindra Sugiono (Dok.Istimewa)
Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Sugiono mengapresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait pengungkapan kasus penyadapan yang dilakukan oleh eks Kepala Staf Presiden (KSP) RI Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden. Gerindra menyebut persoalan tersebut sangat serius.

"Kita tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Saya memandang hal ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus memperkuat institusi Polri. Dalam kesempatan ini, saya juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah-langkah yang telah diambil dalam menyikapi persoalan tersebut," kata Sugiono dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Sugiono mengatakan upaya penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara saksama. Ia menyebut upaya mengarah kepada makar di kasus tersebut harus didalami.

"Tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan yang sah merupakan persoalan yang sangat serius, apalagi dilakukan kepada Presiden. Dalam pandangan saya, tindakan tersebut dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando, atau yang dikenal sebagai insubordinasi," ujar Sugiono.

"Bahkan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden," tambahnya.

Ia menambahkan seluruh institusi negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan penghormatan terhadap konstitusi serta kepemimpinan nasional yang sah. Ia berharap mekanisme hukum berjalan transparan dan profesional.

"Saya mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk tetap memberikan perhatian penuh terhadap pelaksanaan program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Berbagai agenda transformasi bangsa yang sedang dijalankan merupakan amanah besar yang harus terus kita kawal bersama demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ungkapnya.

Sugiono mengatakan upaya penegakan hukum dan pembenahan kelembagaan perlu berjalan beriringan dengan komitmen pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Ia ingin agenda pembangunan nasional berjalan baik.

"Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga stabilitas, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, serta memastikan agenda pembangunan nasional terus berjalan dengan baik. Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, saya meyakini setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, dengan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara," katanya.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.