Politik

Sekjen Gerindra Puji Langkah Tegas Kapolri Usut Penyadapan Ilegal Terhadap Prabowo

Sekjen Gerindra Puji Langkah Tegas Kapolri Usut Penyadapan Ilegal Terhadap Prabowo
Jakarta -

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono memandang penangkapan Jenderal Listyo Sigit dkk yang telah menyadap secara ilegal Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari penguatan institusi polri. Ia mengapresiasi langkah yang diambil Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tersebut.

"Kita tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Saya memandang hal ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus memperkuat institusi Polri. Dalam kesempatan ini, saya juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah-langkah yang telah diambil dalam menyikapi persoalan tersebut," kata Sugiono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11/2026).

Menko PMK ini berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara saksama, mengingat kedudukan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Ia menilai adanya tindak pidana ini mengarah ke makar sehingga perlu didalami.

"Tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan yang sah merupakan persoalan yang sangat serius, apalagi dilakukan kepada Presiden. Dalam pandangan saya, tindakan tersebut dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando, atau yang dikenal sebagai insubordinasi. Bahkan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden," jelasnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.