Presiden Prabowo Subianto menjadi korban penyadapan oleh Listyo Sigit Prabowo dkk. Ternyata kasus penyadapan ini bukan yang pertama menimpa Presiden Indonesia. Presiden ke-3 BJ Habibie hingga Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun pernah menjadi korban penyadapan.
Adapun kasus penyadapan terhadap komunikasi BJ Habibie itu terjadi pada 1999. Kasus penyadapan ini sempat sangat menggegerkan masyarakat Indonesia pada saat itu.
Dikutip dari buku Scandal and Democracy: Media Politics in Indonesia karya Mary E McCoy, diketahui bahwa pada Februari 1999, majalah berita Panji Masyarakat memublikasikan transkrip rekaman percakapan telepon yang disadap antara Presiden BJ Habibie dan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib.
Percakapan tersebut berlangsung pada November 1998. Isi percakapan berfokus pada penanganan investigasi kekayaan mantan Presiden Soeharto.
Dalam rekaman tersebut, Jaksa Agung Ghalib menjelaskan kepada Presiden Habibie bahwa ia memeriksa Soeharto selama tiga jam semata-mata untuk meredam amarah publik dan menghindari kesan bahwa pemeriksaan tersebut hanyalah sebuah sandiwara ("kalau cuma dua jam nanti orang, wah, sandiwara apa lagi nih").
Ghalib juga melaporkan perkembangan pemeriksaan terhadap tokoh-tokoh kritis saat itu, seperti Arifin Panigoro dan Sofjan Wanandi, yang dinilai para pengamat sebagai taktik untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus Soeharto.
Setelah heboh, Jaksa Agung Ghalib membantah pernah melakukan percakapan tersebut. Namun Presiden Habibie justru memerintahkan kepolisian untuk mengusut dan mencari pelaku penyadapan teleponnya, yang secara tidak langsung mengonfirmasi keaslian rekaman tersebut.
SBY Juga Pernah Disadap
Kemudian, kasus penyadapan kembali menimpa Presiden Indonesia. Kali ini adalah SBY yang pernah disadap pada tahun 2009. Selain Presiden SBY, penyadapan juga dilakukan terhadap Ibu Negara Ani Yudhoyono dan sejumlah menteri senior Indonesia. Berita penyadapan ini baru ramai setelah dibocorkan pada 2013.
Informasi tersebut mulanya didasarkan pada dokumen rahasia yang dibocorkan oleh pembocor Amerika Serikat, Edward Snowden. Dokumen rahasia tersebut berhasil didapatkan oleh media setempat, Australian Broadcasting Corporation (ABC) dan media Inggris, The Guardian.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Presiden SBY dan sembilan orang yang masuk dalam lingkaran dalamnya menjadi target penyadapan Australia.
Lebih lanjut, dokumen itu dengan jelas menyebutkan bahwa badan intelijen elektronik Australia, atau yang juga disebut Direktorat Sandi Pertahanan telah menyadap aktivitas telepon genggam presiden SBY selama 15 hari pada Agustus 2009 lalu. Saat itu, Australia masih dipimpin oleh Perdana Menteri Kevin Rudd.
Daftar target penyadapan Australia itu menyebut nama-nama pejabat tinggi ternama Indonesia. Mulai Wakil Presiden Boediono, kemudian mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Menko Polhukam, dan juga Mensesneg.
ABC melaporkan bahwa salah satu dokumen rahasia tersebut berjudul '3G impact and update' yang berisi grafik upaya intelijen Australia untuk mengimbangi teknologi 3G yang digunakan Indonesia dan sejumlah negara kawasan Asia Tenggara lainnya.
Pihak pemerintah SBY melalui Staf Khusus Presiden Bidang Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya mengetahui dan membenarkan soal penyadapan itu. Pihaknya menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak etis dalam hubungan dua negara.
Prabowo Disadap Listyo Sigit dkk
Kini kasus penyadapan terhadap Presiden Indonesia kembali berulang. Presiden Prabowo menjadi korban penyadapan.
Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026. "Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.
Listyo Sigit Prabowo pun telah dipecat sebagai Kepala KSP. Terkait penyadapan ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto prihatin atas kasus tersebut. Prasetyo mengatakan Prabowo mengambil tindakan tegas dengan memecat Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
"Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).