REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) RI, Mugiyanto merespons perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan. Mugiyanto mengingatkan agar jangan ada pejabat yang menikam RI 1 dari belakang.
"Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang," kata Mugiyanto dalam keterangan pers di Jakarta pada Ahad (8/11/2026).
Mugiyanto mengajak seluruh elemen bangsa mendukung perjuangan Presiden RI Prabowo Subianto mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembenahan tata kelola perekonomian nasional berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Menurut dia, perjuangan Prabowo untuk menyejahterakan rakyat tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat itu sendiri.
"Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ucap Mugiyanto.
Dia pun mengecam keras praktik penyadapan ilegal. Mugiyanto menekankan penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi.
"Negara tidak boleh membiarkan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan disalahgunakan sehingga mengancam hak asasi manusia," ucap Mugiyanto.