Politik

Sosialisasi pencatatan hak cipta gratis dinilai perlu ditingkatkan

Sosialisasi pencatatan hak cipta gratis dinilai perlu ditingkatkan

Jakarta (ANTARA) - Musisi senior yang juga Dewan Pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Candra Darusman menilai sosialisasi kebijakan tarif nol rupiah pencatatan hak cipta bagi 19 jenis ciptaan perlu ditingkatkan.

Pencatatan hak cipta, kata Candra, penting dapat membantu memperkuat posisi yang bersangkutan atau pencipta.

“Masih perlu dikumandangkan manfaatnya, yakni sebagai bukti awal kepemilikan, sekaligus memperkuat posisi yang bersangkutan jika ada kasus di pengadilan,” kata Candra kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Candra mengapresiasi kebijakan pemerintah menggratiskan atau tarif nol rupiah pencatatan hak cipta bagi 19 jenis ciptaan.

Menurut dia, kebijakan tarif nol rupiah pencatatan hak cipta mendorong terhadap peningkatan kesadaran para kreator untuk melindungi karyanya.

“Walaupun tidak berbondong bondong, tetapi menurut berita dalam waktu beberapa minggu saja pencatatan mencapai lebih dari 5.000. Seharusnya lebih tinggi lagi,” ujar Candra.

Candra mengatakan ⁠pencatatan sangat berguna, walaupun memperoleh perlindungan hak cipta sifatnya otomatis, tanpa harus mencatatkannya. Selain itu, juga dapat menurunkan biaya transaksi, hal ini terkait dengan pembangunan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).

“Semakin banyak pencatatan lagu yang dilakukan bila terus memperkuat pembangunan PDLM maka identifikasi pemakaian lagu semakin mudah. Dengan sendirinya biaya menurun,” tutur dia.

Lebih lanjut, Candra menyampaikan pencatatan hak cipta merupakan salah satu unsur yang dapat memberikan rasa aman bagi musisi atau para kreator seperti banyak bergantung pada kepatuhan dan penegakan hukum. Pencatatan salah satu elemennya, selain integritas penegak hukum.

Ia juga mengingatkan kebijakan menggratiskan atau tarif nol rupiah pencatatan hak cipta tersebut perlu didorong pelayanan pendampingan untuk para musisi atau kreator.

“Memberikan pelayanan bimbingan bagaimana cara mendaftarkannya. Melakukan kegiatan offline secara berkala dengan penjadwalan,” kata Candra.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum mengumumkan kebijakan tarif nol rupiah untuk seluruh layanan pencatatan hak cipta yang mencakup bidang sains, seni, dan sastra.

Kebijakan itu resmi diumumkan setelah Kementerian Keuangan menyetujui usulan penyesuaian tarif melalui surat bernomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.

Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan terlebih dahulu tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik sebagai tahap awal penguatan pendataan karya musik nasional ke dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).

Bertambahnya jumlah ciptaan yang tercatat diharapkan tidak hanya memperkaya basis data nasional, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas informasi mengenai karya dan penciptanya.