Kami ingin potensi garam di Sumbawa tidak hanya menjadi komoditas produksi rakyat, tetapi berkembang menjadi kawasan industri terintegrasi yang mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat
Sumbawa (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), memperjuangkan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional agar masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan dukungan potensi lahan seluas 15.466,53 hektare yang tersebar di 10 kecamatan.
Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot mengatakan ketersediaan lahan, sumber daya alam, dan kondisi geografis daerah tersebut mendukung pengembangan industri garam dalam skala besar untuk meningkatkan produksi dan nilai tambah ekonomi masyarakat.
"Kami ingin potensi garam di Sumbawa tidak hanya menjadi komoditas produksi rakyat, tetapi berkembang menjadi kawasan industri terintegrasi yang mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat," kata Jarot dalam keterangannya yang diterima ANTARA, Jumat.
Menurutnya, pengembangan industri garam tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk memperkuat produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap impor, dengan target swasembada garam pada akhir 2027.
Jarot menilai, pengembangan kawasan industri garam diharapkan dapat memperluas pemanfaatan lahan potensial, meningkatkan kapasitas produksi, serta mendorong tumbuhnya industri pengolahan yang memberikan nilai tambah bagi komoditas garam,
"Selain membuka peluang investasi dan lapangan kerja, pengembangan kawasan tersebut juga diharapkan meningkatkan pendapatan petambak serta menggerakkan perekonomian masyarakat pesisir," ujarnya.
Jarot berharap dukungan pemerintah pusat dapat mempercepat pemenuhan persyaratan sehingga rencana pengembangan industri garam Sumbawa dapat berlanjut dari tahap perencanaan menuju realisasi.
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa, potensi lahan tersebut tersebar di Kecamatan Alas Barat, Buer, Empang, Lape, Maronge, Moyo Hilir, Plampang, Rhee, Tarano, dan Utan. Namun, tambak garam rakyat yang telah tergarap baru sekitar 270 hektare dengan melibatkan 230 rumah tangga perikanan (RTP) atau petambak aktif.
Produksi garam dari lahan rakyat yang telah tergarap rata-rata mencapai 3.135 ton per tahun. Selain itu, sektor korporasi lokal turut berkontribusi melalui PT Sarana Lestari Makmur di Kecamatan Plampang yang menghasilkan sekitar 1.700 ton garam selama Juni hingga Oktober 2026.
Untuk memperjuangkan pengembangan kawasan tersebut, Jarot melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) A. Koswara pada Kamis (5/11). Pertemuan itu membahas tindak lanjut usulan pengembangan industri garam Sumbawa sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.
Audiensi tersebut, Jarot didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
Sebelumnya, melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.288/MEN-KP/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, KKP telah mengusulkan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Bima dan Sumbawa kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk dipertimbangkan sebagai PSN dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, usulan pengembangan kawasan industri garam di NTB belum masuk dalam daftar PSN pada RKP 2027. Kondisi tersebut mendorong Pemkab Sumbawa kembali berkomunikasi dengan KKP untuk memperoleh kejelasan tindak lanjut dan mengidentifikasi persyaratan yang masih harus dipenuhi.
Dari sisi persiapan, Pemkab Sumbawa telah menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melaksanakan kajian awal atau pre-feasibility study (Pra-FS) pengembangan kawasan industri garam.
Kerja sama tersebut diperkuat melalui amandemen nota kesepakatan antara BRIN dan Pemkab Sumbawa, termasuk dukungan teknis berupa penugasan tim kajian. Pemerintah daerah juga telah melakukan koordinasi dengan BRIN di Jakarta serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, Pemkab Sumbawa menggelar rapat bersama Bappeda dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB pada 8 Oktober 2026, kemudian menyampaikan dukungan dan kesiapan daerah kepada Gubernur NTB pada 14 Oktober 2026.
Dalam pembahasan bersama KKP, sejumlah aspek yang perlu dipenuhi mencakup penyelesaian dokumen studi kelayakan, kepastian lokasi, dukungan infrastruktur, kelembagaan pengelola, hingga alternatif skema pembiayaan pembangunan kawasan.