JAKARTA – Rencana pemerintah menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik menjadi 60 persen mulai 2027 dinilai perlu diikuti penguatan industri pemasok dan penguasaan teknologi di dalam negeri. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, menilai keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari tingkat perakitan, tetapi juga nilai tambah domestik.
“Jika peningkatannya bertumpu pada perakitan dan karoseri, sementara komponen strategis tetap diimpor, pendalaman industri akan terbatas,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurut Rizal, peningkatan TKDN perlu disertai kepastian permintaan dan kesiapan pemasok lokal. Tanpa dukungan tersebut, kenaikan persyaratan komponen dalam negeri berisiko meningkatkan biaya produksi dan menghambat adopsi kendaraan listrik.
Dia menyebut pasar kendaraan listrik nasional terus berkembang. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil listrik berbasis baterai (BEV) sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai 117.218 unit atau sekitar 17,26 persen dari total penjualan mobil nasional.
Jumlah tersebut telah melampaui total penjualan sepanjang 2025 yang mencapai 103.931 unit. Sementara itu, Kementerian Perindustrian mencatat populasi mobil listrik mencapai sekitar 223.100 unit hingga April 2026.
Rizal menilai pertumbuhan pasar tersebut berlangsung ketika produk impor masih memiliki porsi besar, sementara sejumlah produsen mulai membangun fasilitas produksi di Indonesia. Tantangan berikutnya adalah memastikan produk lokal memiliki daya saing dan pasar yang mampu menyerap hasil produksi.
Dia juga menyoroti kebijakan impor kendaraan utuh atau completely built up (CBU) yang sebelumnya memberi ruang bagi produsen untuk memasuki pasar sebelum memenuhi kewajiban produksi lokal. Selama periode insentif 2024–2025, kendaraan listrik CBU memperoleh fasilitas bea masuk nol persen dari tarif normal 50 persen serta PPnBM nol persen dari tarif normal 15 persen.
“Dampaknya, impor mobil listrik CBU pada Januari–Juli 2025 meningkat 70,45 persen secara tahunan, dengan mayoritas berasal dari Cina. Tekanan impor juga terjadi pada kendaraan komersial,” sambung Rizal.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyelarasan kebijakan impor dengan pengembangan produksi domestik. Pemerintah perlu memastikan produsen yang telah menikmati fasilitas impor menjalankan komitmen produksi lokal, sementara industri dalam negeri memperoleh ruang untuk meningkatkan daya saing.
Rizal mengatakan kepastian regulasi, kesinambungan insentif, dan skala pasar menjadi faktor penting bagi investasi industri kendaraan listrik. Insentif, menurut dia, perlu dikaitkan dengan realisasi produksi, transfer teknologi, pembelian komponen lokal, dan peningkatan produktivitas.
“Pemasok domestik juga membutuhkan pembiayaan mesin, sertifikasi, dan pendampingan mutu. Tanpa pengawasan yang ketat, TKDN berisiko menjadi kepatuhan administratif dengan manfaat industri yang terbatas,” kata Rizal.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji meyakini industri nasional siap menghadapi peningkatan target TKDN. Dia menilai produksi kendaraan listrik di dalam negeri dan komitmen transfer teknologi dari produsen dapat mendukung pemenuhan target tersebut.
“Saya yakin ini siap. TKDN itu intinya kan produk dalam negeri. Apabila industri itu diproduksi di Indonesia pasti tidak ada problem. Apalagi ada komitmen untuk alih teknologi. Ini agak canggih ini. Jadi jangan khawatir, kita akan selalu dorong utamakan produk dalam negeri. TKDN-nya pasti akan kita kontrol,” kata Sarmuji.