Politik

Undana-Pemkab Kupang perjuangkan hutan jadi lokasi riset lahan kering

Undana-Pemkab Kupang perjuangkan hutan jadi lokasi riset lahan kering

Kupang (ANTARA) - Universitas Nusa Cendana bersama Pemkab Kupang memperjuangkan penetapan 497,43 hektare kawasan hutan di Desa Oesusu sebagai KHDTK untuk mendukung riset, pendidikan, dan konservasi ekosistem lahan kering kepulauan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dekan Fakultas Pertanian Undana, Tomycho Olviana di Kupang, Rabu, mengatakan keberadaan kawasan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran mahasiswa, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pelestarian lingkungan di NTT.

"Perjuangan menghadirkan hutan pendidikan ini dilakukan bersama-sama, karena manfaatnya tidak hanya untuk Undana, melainkan investasi masa depan bagi anak-anak dan generasi penerus di NTT," katanya.

Dia menjelaskan upaya tersebut memasuki tahap lanjutan setelah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyetujui skema alternatif yang diajukan Undana dalam audiensi bersama Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki di Jakarta, pada akhir Oktober lalu.

Menurut dia, persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam mempercepat proses penetapan kawasan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Kawasan itu direncanakan menjadi hutan pendidikan sekaligus diproyeksikan menjadi laboratorium alam untuk mendukung pengembangan penelitian kehutanan di NTT.

Ia mengatakan percepatan penetapan kawasan tersebut membutuhkan dukungan pemerintah daerah, terutama dalam pemenuhan dokumen administratif dan rekomendasi teknis sesuai persyaratan Kementerian Kehutanan.

Sebagai tindak lanjut hasil audiensi, Undana akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses penetapan KHDTK.

Dia menjelaskan pengajuan kawasan hutan pendidikan itu telah diproses sejak 11 Desember 2025 dan didukung sejumlah pertimbangan teknis, yakni dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang pada 8 Juni 2025, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang pada 21 Oktober 2025, serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Kehutanan pada 5 Desember 2025.

"Kawasan seluas 497,43 hektare tersebut diproyeksikan menjadi laboratorium alam lahan kering kepulauan pertama di NTT yang dapat dimanfaatkan untuk penelitian pengelolaan hutan, konservasi keanekaragaman hayati, rehabilitasi lahan, dan pengembangan teknologi pengelolaan sumber daya alam," ujar dia.

Dari sisi pendidikan, kawasan itu akan mendukung kegiatan akademik Undana, khususnya bagi 449 mahasiswa Program Studi Kehutanan melalui praktik lapangan pada 67 mata kuliah terkait pengelolaan dan konservasi hutan.