Ekonomi

Video: Suahasil Bantah Ada Pajak Transaksi Antarbank-Dompet Digital

Video: Suahasil Bantah Ada Pajak Transaksi Antarbank-Dompet Digital

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Suahasil Nazara, memastikan tidak ada kebijakan pajak baru yang dikenakan pada transaksi transfer antarbank maupun dompet digital, mulai 9 November 2026. Suahasil menegaskan, pemerintah tidak akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPn, secara otomatis atas setiap transfer dana masyarakat.