Politik

Wamenhaj: Petugas Haji Non Muslim akan Ditempatkan di Papua, NTT, Bali Hingga Manado

Wamenhaj: Petugas Haji Non Muslim akan Ditempatkan di Papua, NTT, Bali Hingga Manado

JAKARTA — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, lokasi dan lingkup tugas petugas haji non-Muslim yang diwacanakan terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Mereka akan ditempatkan di sejumlah daerah dengan karakteristik masyarakat yang majemuk, seperti Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Manado.

Dahnil mengatakan, keterlibatan petugas non-Muslim dimungkinkan untuk mendukung pelayanan teknis yang membutuhkan kompetensi khusus. Penugasannya dapat dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan berbagai unsur petugas haji di daerah.

"Di Papua, NTT, Bali, Manado. Di tempat-tempat itu kolaborasi pemerintah daerah dan unsur-unsur petugas haji embarkasi dan debarkasi, maupun petugas haji teknis lainnya yang membutuhkan kompetensi khusus, bisa lintas agama," ujar Dahnil saat dikonfirmasi Republika, Selasa (3/11/2026). 

Dia menjelaskan, pelibatan masyarakat lintas agama tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan teknis dalam penyelenggaraan haji. Dengan demikian, kontribusi masyarakat dari berbagai latar belakang agama dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi yang diperlukan di lapangan.

Gagasan Dahnil ini sebelumnya mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis. Kiai Cholil mengingatkan agar pelibatan petugas non-Muslim tidak menyentuh urusan pelaksanaan dan pembimbingan ibadah haji.

Pengasuh Ponpes Amanah Cendekia Depok, KH Cholil Nafis
Pengasuh Ponpes Amanah Cendekia Depok, KH Cholil Nafis - (Havid Al Visky / Republika)

Kiai Cholil pada prinsipnya mendukung semangat kebersamaan dan gotong royong dalam penyelenggaraan haji. Namun, dia menegaskan, petugas yang menangani langsung urusan ibadah harus beragama Islam karena haji merupakan ibadah khusus umat Islam.

"Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari non-Muslim," ujar Kiai Cholil dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).