Politik

Aksi Rakyat Bela Indonesia Digelar 8 November, UBN Ungkap Tuntutan Gerakan

Aksi Rakyat Bela Indonesia Digelar 8 November, UBN Ungkap Tuntutan Gerakan

JAKARTA -- Aksi Rakyat Bela Indonesia dijadwalkan berlangsung di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Ahad (8/11/2026). Gerakan yang dipimpin Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) tersebut mengusung sejumlah tuntutan, mulai dari pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap tokoh nasional hingga penegakan putusan lembaga peradilan terkait persoalan konstitusional jabatan wakil presiden.

Ketua Aksi Rakyat Bela Indonesia, Ustaz Bachtiar Nasir, mengatakan kegiatan akan dimulai seusai shalat Subuh, dengan acara puncak berlangsung pada pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Ribuan peserta dari berbagai elemen masyarakat diperkirakan menghadiri kegiatan tersebut.

Hal itu disampaikan UBN seusai konsolidasi dan konferensi pers Aksi Rakyat Bela Indonesia di Auditorium Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

"Mudah-mudahan sih ribuan angkanya. Dan ini menuju 10 November," ujar UBN kepada wartawan.

Menurut UBN, sejumlah tokoh daerah dan perwakilan organisasi masyarakat diperkirakan hadir dalam kegiatan tersebut. Dia juga berharap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dapat menghadiri rangkaian kegiatan Aksi Rakyat Bela Indonesia.

Gerakan tersebut membawa lima tuntutan utama, yakni memperkuat persatuan nasional, menegakkan hukum terhadap tindakan yang dinilai mengkhianati kepentingan negara, melawan dominasi oligarki dan intervensi asing, melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945, serta menuntut penyelesaian persoalan hukum dan konstitusional terkait jabatan wakil presiden.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian UBN adalah dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh nasional, organisasi masyarakat sipil, dan media. Dia mengaku menjadi salah satu pihak yang mengalami penyadapan dan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan tersebut.

"Pengkhianatan ketika penyadapan. Bagi saya ini adalah pengkhianatan. Terutama bukan cuma presiden urusannya ini, rupanya kami pun kena, bahkan saya juga kena dan saya berhak untuk menuntut dalam hal ini," kata UBN.

UBN mengatakan dirinya akan mencari perlindungan hukum dan mempelajari langkah yang dapat ditempuh. Menurut dia, dugaan penyadapan tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena diduga tidak hanya menyasar individu, tetapi juga lembaga swadaya masyarakat, organisasi, dan media.

Dia menilai persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila ditemukan indikasi bahwa penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik tertentu, termasuk kemungkinan adanya agenda yang mengancam pemerintahan.

"Kalau kami-kami pun kena, dari sudut pandang kami berarti ada hal-hal yang sebetulnya mereka agendakan. Tentu mereka lebih tahu dalam hal ini," ujarnya.

UBN juga mengaitkan dugaan penyadapan tersebut dengan pengalaman kelompok Islam yang, menurut penilaiannya, pernah menghadapi tekanan pada masa pemerintahan sebelumnya.

Dia mengungkapkan bahwa sejak 2014 dirinya mengaku mengalami persekusi. Bahkan, menurut UBN, sejumlah anggota timnya pernah menjalani hukuman penjara dan ada yang meninggal akibat penembakan.

"Posisi kami dipersekusi, bahkan tim kami ada yang dipenjara, bahkan ada yang ditembak mati yang sampai hari ini belum jelas. Otomatis Islamofobianya juga lebih terasa," kata dia.

Terkait kemungkinan adanya kepentingan institusi tertentu dalam dugaan penyadapan tersebut, UBN menyampaikan penilaiannya bahwa tindakan itu belum tentu berkaitan dengan kepentingan Presiden Prabowo Subianto.

"Jika ini dikaitkan dengan pemerintahan sekarang, ternyata bukan kepentingan Pak Prabowo. Polisi ini punya kepentingannya sendiri yang saya tidak tahu," ujarnya.

Meski demikian, UBN menyerahkan penilaian mengenai kemungkinan pelanggaran hukum kepada pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Dia mengatakan dugaan penyadapan perlu dibedakan dari kemungkinan tindak pidana lain, termasuk makar, yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri.