Nasional

Asuransi Syariah Bukan Memindahkan Risiko, tetapi Berbagi Risiko

Asuransi Syariah Bukan Memindahkan Risiko, tetapi Berbagi Risiko

JAKARTA -- Prinsip berbagi risiko menjadi salah satu pembeda utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Dalam mekanisme asuransi syariah, para peserta saling membantu melalui kontribusi yang disepakati untuk menghadapi risiko yang mungkin terjadi di masa depan.

Direktur Utama FWD Syariah Ade Bungsu mengatakan, konsep tersebut berlandaskan prinsip ta’awun atau tolong-menolong. Peserta tidak sekadar membeli perlindungan, tetapi juga berpartisipasi dalam mekanisme saling membantu antarpeserta.

“Jadi, tidak ada kita memindahkan risiko, jadi kita membagi risiko di antara sesama peserta,” kata Ade dalam talk show peresmian FWD Syariah di Jakarta, Rabu (4/11/2026). Penjelasan tersebut disampaikan untuk mengedukasi masyarakat mengenai konsep dasar perlindungan syariah.

Dia menjelaskan, prinsip ta’awun tercermin melalui kesepakatan peserta untuk memberikan kontribusi sesuai ketentuan produk. Semangat tersebut menjadi dasar perlindungan berbasis syariah dalam menghadapi berbagai risiko kehidupan.

Ade mengatakan, kebutuhan perlindungan setiap orang berbeda mengikuti tahapan kehidupannya. Seseorang yang mulai berkeluarga, misalnya, memiliki tanggung jawab keuangan lebih besar dibandingkan ketika masih belum memiliki tanggungan. Oleh karena itu, perlindungan asuransi jiwa menjadi salah satu upaya untuk menjaga keberlangsungan rencana keuangan keluarga ketika terjadi risiko terhadap pencari nafkah.

"Justru dalam FWD Syariah ini kita saling melengkapi kebutuhan," ujar Ade. FWD Syariah berupaya melengkapi pilihan perlindungan bagi masyarakat Indonesia dan tidak dimaksudkan untuk bersaing dengan bisnis asuransi konvensional.