Langkah ini diambil menyusul sejumlah pengungkapan kasus beras SPHP yang dibongkar dari kemasannya, dikemas ulang, lalu dijual dengan harga lebih tinggi
Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri memperketat pengawasan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan Rumah Pangan Kita (RPK) untuk mencegah penyimpangan termasuk pemesanan tidak wajar.
"Langkah ini diambil menyusul sejumlah pengungkapan kasus beras SPHP yang dibongkar dari kemasannya, dikemas ulang, lalu dijual dengan harga lebih tinggi," kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Bapanas mencatat realisasi penyaluran beras SPHP melalui RPK termasuk kanal dengan porsi yang terbesar. Pada realisasi penugasan pertama SPHP beras 828 ribu ton dari Maret sampai September, penyaluran melalui RPK mencatatkan 193,8 ribu ton atau 23,42 persen dari total 828 ribu ton.
Selanjutnya, pada realisasi penugasan tambahan SPHP beras yang kembali bergulir sejak Oktober, RPK menjadi saluran penjualan yang paling besar. Sampai 5 November realisasi SPHP beras melalui RPK sebanyak 46,2 ribu ton atau 29,78 persen dari total realisasi yang telah mencapai 155,3 ribu ton.
"Penyaluran beras SPHP pada penugasan pertama cukup masif, terealisasi 100 persen atau 828 ribu ton. Namun mengapa harga di sebagian besar wilayah masih tinggi? Kami khawatir masih banyak penyimpangan, salah satunya melalui RPK," ucap Hermawan.
Karena itu, dia meminta jika ada RPK dengan volume pemesanan di atas perkiraan normal agar dipantau secara khusus.
Hermawan mengaku telah menyurati Satgas Pangan Polri di seluruh Indonesia agar menyelidiki RPK mitra Perum Bulog dan memastikan tidak ada penyelewengan beras SPHP.
"RPK itu seperti toko. Kalau dalam dua sampai tiga hari stoknya sudah habis lalu memesan lagi, itu patut dicurigai. Bisa jadi penyalurannya tidak benar. Sekarang tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi," tegasnya.
Menurut Hermawan, beras tersebut dikhawatirkan tidak sampai ke masyarakat, melainkan dioplos dan dijual kembali sebagai beras premium atau beras komersial.
Salah satu pemicu praktik ini diduga adalah kualitas beras SPHP yang kini tergolong baik. Seluruh pasokan beras Bulog tahun ini berasal dari panen petani dalam negeri, tanpa impor.
"Kualitas beras SPHP bagus karena merupakan beras lokal. Beras impor yang tersimpan lama sudah tidak ada lagi," jelas Hermawan.
Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, praktik penyalahgunaan program subsidi pemerintah termasuk pengoplosan beras SPHP merupakan perilaku amoral.
"Ini kejam. Beras SPHP adalah kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan disubsidi pemerintah. Ini pengkhianatan terhadap 115 juta petani sekaligus merugikan konsumen. Kalau ada hukuman terberat, pelaku patut dijatuhi hukuman itu," kata Amran.
Amran menuturkan sikap tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tidak menoleransi praktik yang merugikan masyarakat.
Sebagai catatan, setiap kilogram beras SPHP mengandung subsidi negara sekitar Rp5.510 yang disalurkan melalui Bulog, sehingga harga jualnya dapat berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bapanas bersama jajaran Polri telah mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan beras SPHP dalam kurun waktu berdekatan. Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mendapati sebanyak 600 ton beras SPHP disalahgunakan di dua lokasi daerah Jakarta Timur (28/10).
Pelaku melakukan pembongkaran kemasan dan memindahkan beras SPHP ke beras kemasan lain untuk dapat dijual dengan harga lebih tinggi mencapai Rp17.000 per kilogram. Dalam kalkulasi Bapanas, total kerugian negara dari praktik pengoplosan ini dapat mencapai hingga Rp3,3 miliar.
Sehari kemudian (29/10), Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) turut mengungkap dua kasus penyalahgunaan beras SPHP.
Kasus pertama ditemukan sebanyak 2 ton beras SPHP yang dioplos dan dijual dengan merek beras lain dengan harga Rp650.000 per karung 50 kg atau Rp13.000 per kg. Dilaporkan praktik culas itu diduga telah dijalankan oleh pelaku sejak awal Juni 2026.
Kasus kedua diungkapkan Polda NTB dengan jumlah beras SPHP yang diselewengkan sebanyak 1,5 ton. Sejak awal Agustus, pelaku mengoplos beras SPHP dan dijual kembali dengan merek lain untuk diperdagangkan ke Bali. Harga yang dipatok setelah mengoplos beras SPHP di Rp312.500 per karung 25 kg.
Di sisi lain, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Jawa Timur mengumumkan telah menangkap pelaku pengoplosan beras SPHP total 20 ton (30/10). Para pelaku diduga melakukan pembelian beras SPHP dari gudang Bulog Kebonagung, Malang. Beras tersebut kemudian dibawa ke lokasi pengemasan ulang di wilayah Beji.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni membuka kemasan asli beras SPHP, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung polos berwarna hijau berukuran 50 kg. Beras tersebut selanjutnya diduga dijual kembali dengan harga Rp14.000 sampai Rp15.000 per kg.