Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membantah kabar yang menyebut dua mantan , yakni Jenderal (Purn) dan Jenderal (Purn) Idham Aziz, turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan informasi tersebut tidak benar.
"Infonya tidak benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/11/2026).
Adapun Bareskrim sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Slamet Uliandi (SU).
Slamet Uliandi menjadi orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Peran Tersangka Baru
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, Slamet berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.
Menurut Suhermanto, hingga saat ini Kepala Bagian Monitoring, yakni tersangka EH dan AS, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari SU apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ungkapnya.
Suhermanto menyebut jumlah tersangka dalam perkara tersebut mencapai empat orang. Tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob, sedangkan SU belum dapat ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.
Keempat tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) tentang akses ilegal (illegal access) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun penjara juncto Pasal 20 huruf j KUHP.