Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat sistem pengawasan terintegrasi sebagai langkah mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta jajaran inspektorat pemerintah daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menghadiri Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jawa Tengah bertema Deteksi Dini dan Early Warning System Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Gedung Grhadika Bhakti Praja, Semarang, Selasa, 3 November 2026.
Ahmad Luthfi mengatakan, gelar pengawasan menjadi momentum untuk menyatukan fungsi pengawasan berbagai lembaga, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sebagai upaya mitigasi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan operasional, hingga pengawasan kegiatan pemerintahan.
"Hari ini kita melakukan kolaborasi terkait fungsi pengawasan yang dilaksanakan KPK, BPKP, BPK, dan fungsi inspektorat di jajaran kita. Kegiatan ini diikuti seluruh bupati, wali kota, wakil bupati, serta OPD terkait," kata Ahmad Luthfi dalam keterangan resmi, Rabu (4/11/2026).
Ia menegaskan, pengawasan terintegrasi tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi maupun berbagai bentuk penyimpangan lainnya. Harapannya, seluruh program pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, para bupati dan wali kota, serta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jateng.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Jawa Tengah Endro Hudiyono memaparkan sejumlah capaian kinerja pengawasan Pemprov Jateng. Di antaranya, keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 15 kali berturut-turut.
Selain itu, Indeks Reformasi Birokrasi mencapai 97,58 dengan predikat A, indeks integritas mencapai 82,85 dengan predikat A, serta capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK sebesar 96,00.
Kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap 1.515 wajib lapor dan pelaporan SPT Tahunan dari 47.577 wajib lapor juga mencapai 100 persen.
Meskipun demikian, Endro mengingatkan bahwa kualitas pengawasan masih perlu diperkuat, terutama dari sisi kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan manajemen risiko.
Dalam laporan kinerja pengawasan, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah juga mencatat pemulihan aset (asset recovery) dari tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI periode 2005 hingga semester I 2026 mencapai Rp160,17 miliar.
Adapun persentase penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada semester I 2025 mencapai 95,44 persen, semester II 2025 sebesar 84,86 persen, dan semester I 2026 sebesar 89,87 persen.
Sementara itu, penyelesaian rekomendasi pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah selama periode 2014 hingga 30 September 2026 menghasilkan pemulihan aset senilai Rp60,62 miliar.
Endro menekankan, keberhasilan pengawasan tidak semata-mata diukur dari penyelesaian rekomendasi dan pengembalian aset. Hal yang lebih penting adalah memastikan tidak muncul kembali temuan yang sama.
"Yang paling utama adalah supaya tidak terjadi lagi temuan yang berulang. Kalau ada temuan berulang, dapat diartikan rekomendasi hanya diselesaikan, tetapi tidak menyentuh hakikat pengawasan, yaitu adanya perbaikan sistem dan manajemen," jelasnya.
Terkait pengaduan masyarakat, hingga 30 September 2026 Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menerima 33 aduan. Sebanyak 18 aduan telah ditindaklanjuti, sedangkan 15 lainnya masih dalam proses. Aduan tersebut diterima melalui berbagai saluran, antara lain surat, media sosial, dan kanal pengaduan.
Dalam penanganan pengaduan melalui koordinasi APIP dan APH, tercatat delapan kasus pada 2022, delapan kasus pada 2023, dua kasus pada 2024, dan empat kasus pada 2025. Seluruh kasus yang dilimpahkan APH kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah selama periode 2022-2025 telah ditindaklanjuti 100 persen. Adapun hasil pemulihan aset dari kerja sama APIP dan APH mencapai Rp7,15 miliar.
Larwasda sendiri diawali dengan seminar pengawasan yang menghadirkan narasumber Plt Direktur Korsup Wilayah III KPK Imam Turmudhi, Komisioner KIP Jateng Erni Sri Ardianti, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Siti Farida.
Pemprov juga menyerahkan penghargaan kepada tiga kabupaten/kota dengan kinerja pengawasan terbaik tahun 2026. Peringkat pertama Kabupaten Banyumas, kedua Kabupaten Wonogiri, dan ketiga Kota Magelang.
Adapun penghargaan perangkat daerah dengan indeks tata kelola kinerja terbaik 2026 diraih peringkat pertama Dinas ESDM, kedua Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan peringkat ketiga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.