Nasional

COD ponsel di Tamansari Jakbar berujung pencurian bersenjata tajam

COD ponsel di Tamansari Jakbar berujung pencurian bersenjata tajam

Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial KB menjadi korban pencurian bersenjata tajam oleh oknum yang hendak membeli ponselnya secara cash on delivery (COD) di kawasan Jalan Krukut Pasar, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar).

Dalam transaksi yang awalnya disepakati senilai Rp5,8 juta itu, calon pembeli diduga mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang sebelum membawa kabur ponsel tersebut.

"Kasus pencurian dengan kekerasan pada Senin (2/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Modusnya, pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia menyebutkan korban berinisial KB itu sebelumnya menawarkan ponsel Samsung Z Flip 5 melalui Facebook dengan mencantumkan nomor WhatsApp untuk keperluan komunikasi.

"Tidak lama kemudian, pria berinisial MR menghubungi korban dan mengajak bertemu untuk melakukan transaksi di kawasan Krukut," ujar Bobby.

Setelah bertemu di lokasi yang telah ditentukan, terduga pelaku kemudian memeriksa kondisi ponsel tersebut dan keduanya menyepakati harga sebesar Rp5,8 juta.

"Namun, ketika calon pembeli menyampaikan akan melakukan pembayaran melalui setor tunai di mesin ATM, korban mulai merasa curiga dan memutuskan membatalkan transaksi," tutur Bobby.

Dia menjelaskan korban tersebut kemudian meminta agar ponsel miliknya itu dikembalikan. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

"Terduga pelaku ini mengeluarkan sebilah parang dari balik pakaiannya dan mengacungkannya ke arah korban serta seorang saksi," ujar Bobby.

Situasi semakin memanas ketika saksi berusaha melawan dan mengejar terduga pelaku hingga terjadi perkelahian.

"Dalam kejadian itu, terduga pelaku melarikan diri dengan membawa ponsel milik korban," ungkap Bobby.

Mendapat informasi mengenai peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari segera bergerak melakukan penyelidikan.

"Petugas kita lalu datang ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk lidik, meminta keterangan korban dan saksi, dan menelusuri ciri-ciri terduga pelaku," papar Bobby.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR beserta barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu berwarna cokelat dan satu unit ponsel Samsung Z Flip 5 warna hitam berikut dusnya.

"Kita juga masih pengembangan untuk mencari pria berinisial D. D ini diduga bersama terduga pelaku saat kejadian," terang Bobby.

Saat ini, kata dia, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tamansari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya jika harus bertemu langsung dengan calon pembeli.

"Pilih lokasi transaksi yang ramai dan aman, hindari membawa barang berharga tanpa pendamping, serta segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan," pungkas Bobby.