Magetan (ANTARA) - DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menyetujui sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas bersama pemerintah daerah (pemda) guna memperkuat tata kelola pembangunan dan memajukan wilayah setempat.
"Sejumlah raperda tersebut, antara lain mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) 2026-2045, pengelolaan air limbah domestik, dan perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)," ujar Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiah di Magetan, Kamis.
Menurutnya, ketiga raperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan gabungan komisi DPRD bersama tim Pemerintah Kabupaten Magetan. Prosesnya juga mencakup pengharmonisasian serta fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur untuk memastikan kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi salah satu regulasi yang dinilai penting untuk menjawab persoalan sanitasi dan pencemaran lingkungan.
Regulasi tersebut memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, mulai dari sistem pengelolaan, kelembagaan, pendanaan, kerja sama, hingga peran serta masyarakat dan swasta.
Sejumlah penyempurnaan juga dilakukan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, terutama pada aspek redaksional dan penyesuaian ketentuan teknis agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Raperda berikutnya adalah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyesuaian dilakukan menyusul terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah pedoman pengelolaan BMD.
Dalam pembahasannya, sebanyak 22 pasal dirumuskan kembali dengan mengakomodasi 43 poin penyempurnaan hasil fasilitasi. Sejumlah ketentuan juga dihapus karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berikutnya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan 2026-2045 yang menjadi pijakan penting dalam menentukan arah pengembangan sektor pariwisata di Magetan hingga tahun 2045.
Adapun, penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut berakhirnya masa berlaku Perda Nomor 8 Tahun r2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan 2015-2025. DPRD juga merekomendasikan agar Ripparda ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.
Bupati Magetan Nanik menyatakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Persetujuan tiga Raperda tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Kami berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Magetan," kata dia.
Nanik menjelaskan ketiga Raperda telah melalui proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Penyempurnaan materi muatan dan redaksional selanjutnya dilakukan bersama gabungan komisi DPRD dan tim pemerintah daerah pada 21 Agustus serta 14 September 2026.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna, ketiga Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan menjadi Perda.