Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo, meminta Dewas KPK gerak cepat mengusut terduga pembocor dokumen perkara suap terkait kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN. Yudi menyebut pengusutan itu mudah bagi Dewas KPK.
"KPK wajib untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut tidak lain dan tidak bukan untuk menjaga marwah dan integritas penanganan perkara, berdasarkan pengalaman saya, seharusnya mudah bagi dewas menelusuri ada atau tidaknya keterlibatan dua pegawai yang dispill oleh MAKI," kata Yudi kepada wartawan, Senin (9/11/2026).
Yudi mengatakan hal tersebut penting untuk menjaga marwah lembaga antirasuah itu. Yudi meminta Dewas KPK menuntaskan pengusutan dugaan pembocor info yang disampaikan MAKI.
"Sebab walaupun Maki hanya menspill nama, tetapi di internal KPK sesama pegawai KPK saya duga sudah paham siapa pegawai tersebut," ujarnya.
Jika tidak terbukti, kata Yudi, KPK juga harus memulihkan nama yang sempat disebut-sebut MAKI sebagai terduga pembocor kasus. Yudi mengingatkan agar pegawai KPK berpedoman pada kode etik dalam menjalankan tugas.
"Sekaligus jika tidak benar, bisa membersihkan nama orang orang tersebut. Karena nama mereka kan sudah kesebar, walau inisial," tuturnya.
Sosok Pembocor Kasus Dispill MAKI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya membuka inisial nama pegawai KPK terduga pembocor dokumen perkara suap terkait kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN. Kedua nama pegawai KPK itu disebut memiliki kedekatan dengan salah satu tersangka.
"Inisial nama-nama pembocor dokumen dan informasi penanganan dugaan korupsi ATR/BPN kepada Arif Sugianto sebelum OTT KPK," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (6/11).
Kedua pegawai KPK terduga pelaku tersebut, kata Boyamin, berinisial TS dan MS. Kedua pegawai KPK itu disebut berasal dari luar KPK.
"Oknum tersebut: TS: pejabat Direktorat Penyelidikan KPK (pegawai KPK yang telah mundur dari lembaga lain). MS: personel Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK (berasal dari lembaga luar KPK)," ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan kedua pegawai KPK terduga pelaku pembocoran dokumen telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin berharap kedua terduga pelaku segera dimintai keterangan oleh Dewas KPK.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor. Berilut daftar tersangkanya:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).