Politik

OJK Sulutgo dan DPR Edukasi Warga Minahasa Utara Cegah Jeratan Pinjol Ilegal

OJK Sulutgo dan DPR Edukasi Warga Minahasa Utara Cegah Jeratan Pinjol Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA UTARA, – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) bersama Anggota DPR RI Hillary B Lasut menggelar edukasi untuk mencegah jeratan pinjol ilegal di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Kegiatan ini menyasar warga Desa Watutumou III, Kecamatan Kalawat, pada Minggu (8/11).

Anggota DPR RI Hillary B Lasut menyatakan, edukasi ini mengangkat tema 'Cegah Jeratan Utang dan Pinjaman Online Ilegal, Wujudkan Keluarga Mandiri'. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pengelolaan keuangan yang bijak serta kewaspadaan terhadap tawaran pinjaman daring yang merugikan.

Melalui kegiatan tersebut, OJK dan DPR RI berupaya mendorong masyarakat agar lebih memahami risiko penggunaan layanan pinjol, khususnya yang tidak memiliki izin dan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Persoalan pinjol ilegal menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.

Dampak Buruk Pinjol Ilegal

Dampak negatif yang dimaksud mulai dari beban bunga dan biaya yang tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang meresahkan masyarakat. Kepala OJK Sulutgo, Robert Sianipar, menekankan pentingnya membangun kebiasaan mengelola keuangan keluarga secara sehat.

"Masyarakat diharapkan mampu membedakan kebutuhan dan keinginan serta mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengambil keputusan untuk berutang," kata Robert Sianipar. Edukasi ini juga menekankan pentingnya akses keuangan yang aman dan bertanggung jawab.

Keterlibatan Anggota DPR RI Hillary B Lasut bersama OJK dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan edukasi keuangan kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa. Dengan demikian, pemahaman mengenai akses keuangan yang aman dapat semakin meningkat.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat Desa Watutumou III diharapkan semakin waspada terhadap penawaran pinjol ilegal dan tidak mudah tergiur dengan kemudahan pencairan dana tanpa memperhatikan legalitas penyedia layanan. OJK dan DPR RI berharap edukasi tersebut dapat mendorong terwujudnya keluarga yang lebih mandiri secara finansial, memiliki pemahaman keuangan yang baik, serta terhindar dari jeratan utang dan praktik pinjol ilegal.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara