Jakarta, CNBC Indonesia - PT Freeport Indonesia (PTFI) angkat suara soal wacana pemerintah untuk memperluas komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dengan skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Perusahaan menilai kebijakan tersebut berdampak positif bagi negara selama tidak menambah atau memperpanjang rantai birokrasi perdagangan.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyebutkan bahwa peran DSI sebagai agen ekspor diharapkan dapat berjalan efisien tanpa menimbulkan hambatan dalam tata kelola ekspor komoditas pertambangan.
"Ya kalau itu emang baik, ya baik untuk negara ini kan. Selama tidak memperpanjang mata rantai, dan DSI tidak memperpanjang mata rantai birokrasi, kan itu sebagai agent of ekspor," ujar Tony saat ditemui di sela acara Minerba Convention & Exhibition (Convex) 2026, di Jiexpo, dikutip Rabu (4/11/2026).
Tony menjelaskan bahwa selama ini skema penjualan dan pengiriman ekspor tembaga yang dilakukan pihaknya telah berjalan secara langsung (straight forward) kepada pihak pembeli di negara tujuan tanpa menggunakan negara transit. Selain itu, acuan penetapan harga produk tembaga perseroan sudah transparan karena merujuk pada standar harga London Metal Exchange (LME).
"Kalau kita sih straight forward ya, kita kirim kepada yang beli. Kan harga pricing kita juga LME price. Jadi very straight forward lah. Karena kita jualnya 99,99 persen, kualitasnya udah jelas, four nines. Kemudian harga LME price udah jelas gitu kan, apa lagi yang mau dipertanyakan," katanya.
Tony menegaskan tidak menemukan kendala maupun isu operasional terkait rencana penataan ekspor terintegrasi melalui DSI tersebut. Kepastian standar kualitas produk sebesar 99,99% serta kejelasan patokan harga internasional dinilai menjadi faktor utama kelancaran transaksi.
"Harusnya sih enggak ada. Jadi kalau mau lewat agent of ekspor DSI atau lain sebagainya, kalau memang pemerintah itu ya harusnya sih, ya maksudnya enggak ada isu," tutupnya.
Titah Bahlil
Menteri Koordinator Bidang Hilirisadsi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memerintahkan agar kegiatan ekspor sumber daya alam (SDA), termasuk batu bara, langsung dikirim ke negara tujuan. Bukan lagi transit atau ke negara tetangga.
"Tidak boleh lagi SDA kita sekarang ESDM, kalau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung ke China, tidak boleh dari Jakarta mampir ke negara 'yang itu'. (Negara itu) hanya stample kemudian dia bilang by ekspor dari negara dia. Dari mana barang kau!" ungkap Bahlil dalam Minerba Convex 2026, Jakarta, Senin (2/11/2026).
"Langsung saja, sudah lama barang kita diolah begini terus, saya nggak bisa diolah olah mereka, nggak bisa, saya sudah perintahkan Dirjen Migas," tegasnya.
Tak cuma soal SDA pertambangan, Bahlil juga memerintahkan soal ekspor gas dalam hal ini Liquefied Natural Gas (LNG) yang biasanya diekspor ke Jepang maupun Korea.
"Langsung saja, kenapa harus pakai negara lain. mereka dapat pajak, mereka dapat neraca perdagangan. Baru ada bencana sedikit saja sudah gopoh-gopoh kayak apa aja. jangan kirim lagi kesana. Indonesia berdaulat jangan diatur-atur," tegas Bahlil.
Meskipun Bahlil tak menyebut negara transit tersebut. Namun ia menyatakan, bahwa apa yang dipikirkan para audience di acara Minerba Convex 2026 ini sama dengan isi hatinya.
"Kalian juga tau itu negara, sesuai hati kalian aja. Itu negara jangan mau senangnya saja," tegas Bahlil.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyambut larangan itu, dia juga mempertanyakan Singapura yang tidak memiliki kawasan tambang namun memiliki pencatatan ekspor batu bara yang tinggi.
"Jadi coba yang pembelian dari Singapura ada nggak di data. Pasti ada kan? Yang lewat sana (total ekspor Singapura) itu batu bara mungkin sekitar 50 - 60 (juta ton) gitu lah. Kan nggak ada batu bara di sana, kan nggak mungkin juga kalau misalnya dari sana (Singapura) ke China atau kemana gitu. Pasti dari kita," kata Tri, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Aturan Ekspor Lewat DSI
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Peraturan Pemerintah ini mengatur komoditas SDA Strategis, yakni batu bara, CPO, dan ferro alloy, hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.
Kemudian, PP ini diikuti dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan No.15 tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara.
Permendag ini mengatur bahwa perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batu Bara hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. Selanjutnya, setelah 31 Desember 2026, ekspor batu bara hanya japat dilakukan oleh BUMN Ekspor, yakni PT DSI.
Permendag baru ini terdiri dari 13 pasal yang sudah ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada 29 Mei 2026 dan resmi berlaku pada 1 Juni 2026.
Berikut isi Permendag No.15 tahun 2026, terkait ekspor melalui BUMN Ekspor:
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku: sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; atau sesuai dengan masa berlaku dalam hal Eksportir Terdaftar berakhir sebelum tanggal 31 Desember 2026;
b. Pelaku usaha hanya dapat menggunakan Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam melakukan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean;
c. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh pelaku usaha dengan:
pelaporan dan penyampaian dokumen Ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor; dan/atau pemberian data dan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh BUMN Ekspor dari pelaku usaha melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor, yang dapat dilakukan secara otomatis;
d. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
e. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2026 hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor:
f. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilakukan pelayanan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan:
g. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Batubara yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
[Gambas:Video CNBC]