Politik

Gelisah SBY soal Politik Indonesia: Segala Cara Dihalalkan demi Kekuasaan

Gelisah SBY soal Politik Indonesia: Segala Cara Dihalalkan demi Kekuasaan
Jakarta - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) heran akan kondisi negara saat ini. Ia menyebut politik di Indonesia begitu liar.

"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk," tulis SBY melalui akun resminya di X, dilihat Rabu (4/11/2026).

Ia khawatir terhadap masyarakat Indonesia atas kekacauan yang terjadi. SBY tak ingin rakyat justru takut berada di negara sendiri.

"Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri," ujar SBY.

Elite Demokrat ini pun meminta Presiden Prabowo Subianto mengembalikan kondisi politik RI yang beradab. Ia menyinggung soal amanah rakyat.

"Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah," kata SBY.

"Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini," sambungnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto

Ada Persekongkolan Politik di Balik Penyadapan Prabowo?

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menanggapi kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk. Ia menduga ada persekongkolan politik di balik aksi penyadapan itu.

"Kasus penyadapan ini bukan penyadapan biasa, ya, tapi ini adalah penyadapan politik. Jadi, diduga kuat ini adalah penyadapan yang memiliki motif kekuasaan. Mengapa? Karena penyadapan dilakukan oleh organ negara yang merupakan bawahan Presiden, yaitu Kapolri," kata Benny Harman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Benny mengatakan Mabes Polri harus mendalami motif dari penyadapan yang dilakukan Listyo dkk. Menurutnya, tak mungkin Listyo melakukan atas inisiatif pribadi.

"Dilakukan secara inkonstitusional karena pertama, Kapolri menyadap Presiden dan Istana itu harus diselidiki lebih lanjut, atas perintah siapa? Tidak mungkin ini inisiatif pribadi Listyo Sigit. Kalau ditanya apa kepentingan, apa motif pribadi beliau melakukan penyadapan? Ya. Itu kan ndak mungkin. Oleh sebab itu, Mabes Polri harus menanyakan lebih jauh, lebih dalam motifnya kenapa Kapolri melakukan penyadapan Istana dan Presiden, ini apa?" ujarnya.

Benny mengatakan penyadapan Listyo terhadap Prabowo bukan kasus biasa. Ia menilai penyadapan itu bagian dari tindakan untuk merebut kekuasaan.

"Jadi kalau ditanya apakah ini makar atau tidak, tergantung pemeriksaannya. Konstruksi hukum, dalam pemeriksaan penyidikan itu penegakan hukum, ada konstruksi hukum yang dibuat. Dan kalau saya melihat ini, dugaan saya, ini bukan penyadapan biasa. Penyadapan ilegal biasa, ya, tetapi ini penyadapan yang mengarah pada tindakan untuk merebut kekuasaan," ungkap dia.

Ia menilai jika aktor intelektual diungkap maka akan memberikan kepastian hukum. Benny berharap persaingan politik di RI menjadi sehat.

"Ini, ini penting menurut saya untuk segera menyelesaikan masalah ini dan juga memberikan kepastian hukum lah. Agar negara kita ini stabil, ya kan? Dan kita kita ingin, ya, bersaing sehat lah, politik," imbuhnya.

Menko Yusril: Indikasi Makar

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebutkan terdapat indikasi makar dalam kasus itu.

"Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara atau kesimpulan final bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191 dan 193 KUHP," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh di Banda Aceh, dilansir detikSumut, Rabu (4/11/2026).

Menurut dia, kasus itu sedang dilakukan pendalaman secara terus-menerus oleh penyidik Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal hingga penetapan tersangka, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup hanya untuk kasus tindak pidana penyadapan dan tindak pidana intersepsi.

"Nah, ketika mulai dikembangkan, kan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional," jelas Yusril.

Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Kamis (5/11/2026). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"