Politik

Irjen Slamet Uliandi Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Irjen Slamet Uliandi Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, tersangka baru kasus Irjen Slamet Uliandi (SU) tidak ditahan.

Sementara itu, dia menyebut tersangka lainnya yang sebelumnya ditahan di Rutan Mabes Polri, kini berada di Mako Brimob.

Diketahui, sebelumnya, Polri telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur ini, antara lain anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH. Anggota polisi aktif berinisial LSP diketahui adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN diketahui Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi.

"Bahwa sampai saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," kata Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan satu tersangka baru kasus penyadapan presiden. Irjen Pol berinisial SU (Slamet Uliandi) yang sebelumnya berstatus saksi kini telah ditetapkan tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam jumpa pers, Kamis malam (5/11/2026) mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabakmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," katanya.

Peran Slamet Uliandi

Sampai dengan saat ini, Kabakmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ungkapnya.

Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13, dan ahli sebanyak lima orang terdiri dari ahli ITE tiga orang dan ahli pidana dua orang.

Terhadap tersangka SU dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) illegal access ancaman pidana 6 tahun, dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf j KUHP.