Politik

Kata Istana soal Aksi Listyo Dkk Sadap Prabowo Mengarah ke Makar

Kata Istana soal Aksi Listyo Dkk Sadap Prabowo Mengarah ke Makar
Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan pernyataan terkait dugaan penyadapan yang dilakukan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo mengatakan perbuatan yang dilakukan Listyo Sigit dkk ini mengarah kepada makar.

Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Prasetyo awalnya mengumumkan Prabowo telah memecat Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.

Prasetyo kemudian menyebut perbuatan tersebut mengarah ke makar. Meski demikian, dia memastikan kasus ini tidak memengaruhi pelayanan ke masyarakat.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya.

Prabowo Prihatin Luar Biasa

Prasetyo Hadi mengungkapkan respons Prabowo terkait kasus ini. Dia mengatakan Presiden Prabowo prihatin atas kasus penyadapan yang menjerat tersangka Listyo Sigit.

"Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan ada konsekuensi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Listyo Sigit atas kasus tersebut. Prabowo pun memberhentikan Listyo dari jabatannya sebagai KSP.

"Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan," jelas dia.

"Oleh karena itulah dapat kami sampaikan pada teman-teman media, bahwa pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan, telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," imbuhnya.

Listyo Sigit diduga melakukan penyadapan ini sejak 2025 saat masih menjabat sebagai Kapolri. Prasetyo mengatakan tindakan yang dilakukan itu memprihatinkan.

"Beliau sangat prihatin, seorang kepala negara saja ada institusi yang itu berada di bawah presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan. Sekali lagi itu sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semua," jelasnya.

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.