Nasional

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Madiun Tutup Maaf ke Tersangka

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Madiun Tutup Maaf ke Tersangka
Surabaya, CNN Indonesia

Keluarga Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), korban pembunuhan keji di , secara tegas menolak memberikan maaf kepada tersangka pelaku, Dwi Bagus Martono (40).

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kuasa hukum keluarga korban saat mendampingi proses penyerahan jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (4/11).

"Kalau dari keluarga tersendiri bahwa keluarga tidak akan memberikan satu kata maaf pun terhadap pelaku ya, karena perbuatan yang dia lakukan ini kan bukan perbuatan yang biasa saja, tapi luar biasa," kata kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf.

Ikbal mengatakan, keluarga korban mengalami luka mendalam dan kondisi kebatinan yang hancur. Mereka juga menilai perbuatan tersangka sudah sangat di luar batas kemanusiaan dan tidak layak mendapatkan pengampunan.

"Ini menyangkut soal kebatinan keluarga korban. Akhirnya keluarga korban secara pribadi diwakili oleh saya, tidak ada pintu atau kata maaf terhadap pelaku ini," ujarnya.

Ikbal menjelaskan bahwa ibu kandung korban yang turut hadir menerima penyerahan sisa jenazah kedua korban masih dalam kondisi sangat terguncang. Keluarga terdekat bahkan masih memendam rasa tidak percaya atas insiden pembunuhan yang menimpa anak serta cucu mereka.

"Dari keluarga korban ya, terutama ibunya itu sangat terpukul dengan kejadian ini. Jadi, antara adik kandung dari korban sama ibunya ini memang belum percaya apa terkait dengan kematian anak kandungnya," tuturnya.

Lebih lanjut, pihak keluarga memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan vonis maksimal yang sepadan dengan kekejian tindakan pelaku.

"Kalau dari keluarga tetap mengikuti pada dasar prosedural. Tuntutan keluarga adalah tetap pelaku akan dihukum seberat-beratnya, mungkin maksimalnya harus hukuman seumur hidup atau mungkin hukuman mati, seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Timur menyerahkan dua jenazah korban pembunuhan dan mutilasi keji oleh Dwi Bagus Martono (40), yakni Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), kepada keluarganya.

Isak tangis ibu, kakak, dan adik kandung korban pun pecah saat mereka menerima penyerahan kedua jenazah korban yang terbungkus peti mati berwarna putih, di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (4/11).

Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Wahono Edy mengatakan, penyerahan itu dilakukan setelah polisi merampungkan proses identifikasi 15 fragmen tulang korban. Hasil tes DNA dari fragmen tulang itu dinyatakan identik dengan sampel darah pembanding yang diambil langsung dari ibu kandung korban.

"Hasilnya sudah jadi tanggal 30 Oktober 2026, bahwa betul tulang dengan pembanding dari ibu yang kita ambil adalah darah, itu adalah identik. Jadi bisa dipastikan bahwa fragmen tulang itu adalah fragmen tulang punya almarhum korban," kata Wahono saat penyerahan.

Setelah seluruh proses administrasi dan serah terima hasil identifikasi DNA dari Biddokkes Polda Jatim rampung, jenazah kedua korban langsung dibawa menggunakan ambulans. Sang ibu tampak ikut mendampingi di kursi depan menuju lokasi pemakaman yang berada di Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari hilangnya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) sejak 20 September 2026. Keduanya sempat pamit untuk berwisata merayakan ulang tahun AGF ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dwi Bagus.

Dwi Bagus kemudian ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah polisi menemukan bukti kuat yang mengarah ia melakukan pembunuhan kepada Dini dan anaknya.

Berdasarkan penyelidikan, Dwi diduga membunuh Dini di sebuah hotel di Madiun, sementara anaknya dihabisi beberapa jam kemudian di dalam mobil.

Dwi Bagus kemudian berupaya menghilangkan jejak secara terencana dengan membakar jasad korban. Ia lalu menghancurkan sisa pembakaran menggunakan mesin, membakarnya kembali, dan membuang material tersebut ke sungai.

Saat ini Dwi Bagus tengah menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan pembunuhan berencana. Kini akibat perbuatannya, dia terancam jeratan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dimana ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.