Pemenuhan akses keagamaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari akses terhadap rumah ibadah, literatur keagamaan, hingga kegiatan dakwah
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengembangkan sejumlah program untuk memperluas akses layanan keagamaan bagi penyandang disabilitas yang meliputi, pengembangan Kosakata Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) hingga penyediaan Mushaf Al Quran Isyarat.
“Pemenuhan akses keagamaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari akses terhadap rumah ibadah, literatur keagamaan, hingga kegiatan dakwah,” ujar Kepala Subdirektorat Dakwah dan Hari Besar Islam Kemenag Husni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Husni mengatakan program tersebut bertujuan agar penyandang disabilitas dapat mengakses, memahami, dan berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan secara setara.
Menurutnya, pengembangan KOSMIN menjadi salah satu langkah Kemenag untuk menyediakan kosakata isyarat bagi istilah-istilah keislaman. Keberadaan kosakata tersebut diharapkan membantu Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW) memahami materi keagamaan melalui bahasa isyarat yang sesuai dengan konteks Islam.
Selain itu Kemenag mengembangkan Mushaf Al Quran Isyarat Standar Indonesia sebagai sarana pembelajaran Al Quran yang aksesibel.
Menurut Husni, penyediaan bahan pembelajaran dan ruang partisipasi perlu diikuti peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta fasilitas komunikasi yang memadai.
“Dengan begitu, penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh akses terhadap literatur keagamaan, tetapi juga dapat mengikuti dan memahami kegiatan dakwah,” ucapnya
Sementara itu Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Fatimah Asri Mutmainah menegaskan rumah ibadah harus menyediakan akses yang setara bagi jamaah, termasuk penyandang disabilitas.
Fatimah menilai keberhasilan dakwah tidak cukup diukur dari tersampaikannya pesan keagamaan. Penyelenggara juga perlu memastikan setiap orang dapat mengakses informasi, memahami materi, mengajukan pertanyaan, dan berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan.
“Keberhasilan dakwah tidak cukup diukur dari apakah pesan sudah disampaikan. Ukurannya adalah apakah setiap orang dapat mengakses, memahami, bertanya, dan berpartisipasi dengan bermartabat,” katanya.
Menurutnya, kebutuhan komunikasi penyandang disabilitas perlu diidentifikasi sejak tahap perencanaan kegiatan dakwah. Langkah ini penting karena setiap individu memiliki kebutuhan komunikasi yang berbeda sehingga bentuk akomodasi yang disediakan harus disesuaikan.
Ia mencontohkan tidak semua penyandang disabilitas rungu atau tuli memahami bahasa isyarat. Sebagian menggunakan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO), Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI), membaca gerak bibir, atau berkomunikasi secara lisan.
Karena itu penyelenggara kegiatan keagamaan perlu mengetahui kebutuhan komunikasi jamaah sebelum menentukan bentuk dukungan yang diperlukan.
“Jangan sampai ada teman tuli, kemudian langsung menghadirkan juru bahasa isyarat. Ternyata teman tuli yang hadir tidak memahami bahasa isyarat. Jadi, identifikasi dulu kebutuhannya, baru tentukan dukungan akomodasi yang layak,” kata dia.
Fatimah juga mengungkapkan akses penyandang disabilitas terhadap pembelajaran agama masih terbatas.
Salah satu persoalan yang ditemukan adanya jamaah tuli yang mempertanyakan pemahaman dan keabsahan Shalat Jumat karena tidak dapat mengakses isi khutbah yang disampaikan secara lisan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, penyelenggara kegiatan keagamaan dapat menyediakan berbagai sarana komunikasi, seperti Juru Bahasa Isyarat (JBI), teks khutbah, takarir, transkrip, serta teknologi pengubah suara menjadi teks.