Politik

Kemenkum ingatkan telusuri merek lewat PDKI sebelum ajukan permohonan

Kemenkum ingatkan telusuri merek lewat PDKI sebelum ajukan permohonan
Kami mengimbau masyarakat, sebagai bagian dari sosialisasi pendaftaran merek, agar jangan lupa mengecek PDKI untuk melihat nama merek yang sudah terdaftar

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum mengingatkan masyarakat agar menelusuri merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sebelum mengajukan permohonan, dalam program PASTI Ada Solusi, di Jakarta, Jumat.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Fajar Sulaeman Taman menjelaskan pengecekan sejak awal meminimalkan risiko penolakan dan kerugian selama proses pendaftaran, serta membuat masyarakat lebih cermat membangun identitas usaha.

"Kami mengimbau masyarakat, sebagai bagian dari sosialisasi pendaftaran merek, agar jangan lupa mengecek PDKI untuk melihat nama merek yang sudah terdaftar. Hasil pengecekan itu bisa menjadi acuan dalam memilih nama merek yang ingin didaftarkan,” kata Fajar.

Pernyataan tersebut merespons aduan pemohon merek TIKETQU asal Kota Batam, Abdulrahman, yang menyampaikan keluhan bahwa permohonan merek TIKETQU miliknya ditolak. Penolakan terjadi karena mereknya dinilai memiliki persamaan bunyi dengan merek lain.

Menurut Fajar, sebetulnya merek yang sudah didaftarkan itu ditolak karena sistemnya sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Merek yang didaftarkan sebelumnya sudah ada yang mendaftarkan dan terdapat persamaan pada bunyinya,” tuturnya.

Sebagai solusi, ia menyarankan pemohon mempertimbangkan nama alternatif atau menambahkan unsur pembeda agar tidak menyerupai merek yang sudah terdaftar.

Dengan begitu, kata dia, nama yang diajukan memiliki karakteristik tersendiri dan berpeluang memenuhi ketentuan pendaftaran merek.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kegiatan PASTI Ada Solusi sejalan dengan amanat Presiden untuk mendengar dan menyelesaikan masalah masyarakat dengan cepat tanggap.

“Kami juga berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian lain, serta melaporkan perkembangan setiap permasalahan agar persoalan yang dihadapi masyarakat benar-benar tuntas,” ujar Supratman.

Melalui kegiatan tersebut, DJKI memberi ruang bagi masyarakat menyampaikan persoalan sekaligus memperoleh penjelasan dan arahan penyelesaian.

Kegiatan menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan memberi kepastian informasi tentang layanan hukum dan kekayaan intelektual.

Dalam forum itu, DJKI sekaligus mengajak masyarakat mengunjungi laman dgip.go.id untuk memperoleh informasi lengkap seputar pendaftaran merek.

Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat juga dapat menelusuri nama merek yang sudah terdaftar melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di pdki-indonesia.dgip.go.id.