Oleh : Bagong Suyanto
Guru Besar Sosiologi Ekonomi dan Ketua Badan Pertimbangan Fakultas (BPF) FISIP Universitas Airlangga
Memburu pelaku tindak pelanggaran hukum seringkali tidak mudah. Ketika upaya yang dilakukan salah langkah, maka konsekuensinya yang timbul adalah polemik, bahkan kecaman. Aksi personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob yang melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren HQ Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari menuai sorotan publik.
Meski maksud dilakukan penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro di mana salah satu pelaku diduga adalah eks napi tindak pidana terorisme (napiter) berinisial I, tetapi karena proses pelaksanaan penggeledahan ditengarai diwarnai tindakan yang melewati kepatutan, maka proses penggeledahan tersebut akhirnya malah memicu kontroversi.
Pasalnya, muncul selama proses penggeledahan diduga terjadi tindakan intimidasi terhadap penghuni pondok, termasuk 12 santriwati dan empat ustazah yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Todongan senjata dan interogasi intimidatif harus mereka hadapi, bahkan sempat tanpa pendampingan.
Ketika penggeledahan berlangsung, posisi santriwati sebagian besar sedang tidur atau ada yang baru bangun tidur, belum mengenakan jilbab, belum mengenakan pakaian yang semestinya, tetapi dari pihak kepolisian tetap memaksa masuk tanpa memberikan kesempatan pada santriwati maupun ustazah untuk persiapan terlebih dahulu. Tidak hanya menyita sejumlah barang milik santri dan ustazah maupun inventaris pondok, para ustazah dan santriwati kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban. Para santriwati dan ustadah mulai diperiksa sekitar pukul 05.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB.
Traumatik
Bagi para santri maupun ustazah, dampak penggeledahan yang dilakukan aparat di jam dini hari dan proses pemeriksaan yang dialami hingga malam hari, tentu menimbulkan rasa trauma. Mengembangkan penyidikan kasus perusakan warung makan memang merupakan kewajiban aparat kepolisian. Namun, ketika operasi penelusuran pelaku digelar tanpa mengindahkan hak-hak privat masyarakat, tentu yang terjadi adalah perasaan traumatik yang mendalam. Para santriwati di bawah umur yang terbangun oleh dobrak pintu, bentakan, dan moncong laras panjang tanpa sempat menutup aurat secara layak, tentu terkaget-kaget.
Polemik di balik penggedahan yang dilakukan aparat di pondok pesantren ini bukan sekadar tentang perdebatan status legalitas institusi pendidikan keagamaan atau keabsahan surat izin dari Pengadilan Negeri. Peristiwa ini sedikit-benyak menjadi indikasi dari cara aparat penegak hukum memandang perlindungan anak, privasi, dan pendekatan psikososial dalam menindak sebuah perkara.
Haruskah aparat kepolisian selalu mengembangkan cara-cara yang intimidatif dan tidak menghargai hak-hak warga masyarakat yang belum tentu bersalah ketika mereka diperiksa? Pertanyaan inilah yang sekarang menjadi perdebatan para netizen menyikapi kasus penggeledahan pondok pesantren yang dilakukan aparat kepolisian Sukoharjo. Secara garis besar, ada tiga dampak yang disayangkan masyarakat timbul akibat aksi penggeledahan di Sukoharjo.
Pertama, dampak langsung yang terjadi adalah hilangnya ruang aman psikologis di kalangan anak-anak santri dan juga para ustadah. Seperti dilaporkan di berbagai media massa, santriwati berusia 10 hingga 16 tahun yang berada di dalam pondok mengalami shock dan trauma psikis yang berat akibat jiwa mereka yang terguncang.
Membangunkan anak-anak yang sedang tidur lelap dengan cara mendobrak pintu, kemudian menarik mereka keluar di bawah todongan senjata laras panjang, adalah bentuk penganiayaan psikis. Rasa aman mereka sebagai warga negara dan anak didik seketika runtuh di tempat yang seharusnya menjadi rumah kedua mereka.
Kedua adalah terjadinya pelanggaran terhadap martabat perempuan dan norma kesusilaan. Penegakan hukum yang tidak peka pada persoalan gender dan privasi dasar—seperti memaksa santriwati keluar kamar dalam kondisi belum mengenakan jilbab secara semestinya—adalah bentuk perendahan martabat kemanusiaan yang serius. Tindakan semacam ini ditengarai menabrak aturan internal kepolisian sendiri, seperti Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia.
Ketiga, munculnya stigmatisasi terhadap lembaga pendidikan Islam. Meskipun Mabes Polri melalui Kadiv Humas menyatakan bahwa penggeledahan tidak bermaksud memberi stigma negatif, persepsi publik terlanjur berkembang liar. Upaya menggiring narasi bahwa pondok tersebut "tidak berizin" atau mengaitkannya secara serampangan dengan isu sensitif lainnya justru mengalihkan substansi utama, yaitu adanya dugaan pelanggaran prosedur dan kekerasan psikis terhadap anak. Substansi persoalan adalah pada cara melakukan penggeledahan, sehingga perbincangan tentang izin pendirian pondok dan lain sebagainya jangan sampai menggaburkan inti masalahnya.
Prinsip Dasar
Saat ini, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dilaporkan telah mencopot Kapolres Sukoharjo dan memerintahkan Propam Polri untuk memeriksa tiga perwira yang dinilai bertanggungjawab terhadap tindak penggeledahan pondok pesantren yang kini menjadi polemik di masyarakat.
Kasus di Sukoharjo adalah peringatan sekaligus momentum bagi Korps Bhayangkara untuk melakukan introspeksi. Masyarakat niscaya akan mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan kejahatan dan premanisme. Namun, dalam menjalankan tugasnya, kepolisian tentu tidak boleh membiarkan cara-cara penindakan cara yang melanggar nilai kemanusiaan dilegitimasi atas nama penegakan hukum itu sendiri. Menegakkan keadilan dengan cara yang tidak adil hanya akan melahirkan ketidakadilan baru.
Ke depan, reformasi cara pandang institusi kepolisian dalam melakukan tindakan hukum di lingkungan pendidikan dan ruang-ruang domestik mutlak diperlukan melalui beberapa prinsip mendasar:
Pertama, mengedepankan asas proporsionalitas dan pendekatan yang humanis. Dalam menjalankan tugasnya, polisi harus mampu membedakan tingkat ancaman. Berbeda dengan upaya penanganan terorisme yang membutuhkan tindakan tegas yang terukur, penggunaan senjata laras panjang dan taktik serbu dinilai berlebihan jika sasarannya adalah area domestik anak-anak dan perempuan dalam kasus pidana umum.
Penegakan hukum yang profesional seharusnya mengutamakan pendekatan persuasif, berkoordinasi dengan pengurus pondok, serta memberikan waktu yang cukup bagi penghuni untuk berpakaian dengan layak sebelum digeledah.
Kedua, perlunya melibatkan Polwan dan pendamping PPA dalam operasi di wilayah institusi pendidikan dan sasaran perempuan serta anak. Untuk lokasi-lokasi yang tergolong sensitif seperti asrama putri, Polwan wajib menjadi garda terdepan sejak pintu pertama dibuka, bukan sekadar dihadirkan saat interogasi di kantor polisi. Hal ini penting untuk meminimalkan trauma psikologis pada anak-anak bawah umur sekaligus memastikan hak-hak perempuan tidak dilanggar.
Ketiga, berkaitan dengan penyediaan layanan trauma healing dan perlindungan hak anak. Negara wajib menjamin proses trauma healing yang menyeluruh bagi para santriwati yang menjadi korban, yang mengalami trauma akibat tindakan penggeledahan yang dilakukan secara tidak proporsional. Fokus pemerintah dan kepolisian tidak boleh hanya tertuju pada penertiban administrasi izin pondok dan upaya pencarian pelaku yang diduga teroris, melainkan juga harus pada pemulihan kondisi mental anak-anak dan memastikan hak pendidikan mereka tidak terputus akibat insiden ini.