Nasional

Kota bersih tak lahir dari denda

Kota bersih tak lahir dari denda

Surabaya (ANTARA) - Kota yang bersih tidak hanya dibangun dengan armada pengangkut sampah, tempat penampungan sementara, dan petugas kebersihan. Kebersihan juga ditentukan oleh perilaku orang-orang yang tinggal, bekerja, dan beraktivitas di dalamnya.

Jalan yang telah disapu berulang kali akan kembali dipenuhi sampah apabila trotoar, saluran air, lahan kosong, atau sudut permukiman masih dianggap sebagai tempat pembuangan.

Persoalan itulah yang terus dihadapi Kota Surabaya, Jawa Timur. Tumpukan sampah liar mencerminkan persoalan kedisiplinan, tanggung jawab sosial, dan tata kelola lingkungan.

Karena itu, kenaikan denda melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026 patut dibaca sebagai upaya memperkuat disiplin publik.

Namun, keberhasilannya harus diukur dari berkurangnya sampah liar dan tumbuhnya kebiasaan menjaga lingkungan, bukan sekadar jumlah pelanggar atau uang denda.


Disiplin publik

Perwali Nomor 45 Tahun 2026, yang ditetapkan dan diundangkan pada 14 September 2026, mengubah Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Aturan baru menetapkan denda Rp1 juta untuk pembuangan sampah dengan volume sampai dengan satu meter kubik dan Rp3 juta untuk volume lebih dari satu meter kubik.

Sanksi juga mencakup pembuangan puing bangunan, penumpukan sampah di luar tempat yang disediakan, pemasukan sampah dari luar Surabaya tanpa izin, serta pembakaran terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Kenaikan tersebut menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah. Denda lama sebesar Rp75 ribu dinilai belum mampu menghentikan pelanggaran berulang. Konsekuensi finansial yang lebih besar diharapkan membuat masyarakat berpikir sebelum membuang sampah sembarangan.

Ketegasan diperlukan karena ruang publik bukan tempat untuk memindahkan persoalan sampah dari halaman rumah atau tempat usaha ke lingkungan bersama.

Pada 14 Oktober 2026, tim yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menindak empat orang dalam operasi tangkap tangan di Jalan Tengku Umar, Jalan Sam Ratulangi, dan Jalan Pandegiling. Masing-masing dikenai denda Rp75 ribu dan sanksi sosial membersihkan sampah liar.

Kini, DLH menyiapkan tim gabungan untuk menyisir 94 titik pembuangan sampah liar di seluruh kecamatan dengan melibatkan kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, kecamatan, dan kelurahan.

Operasi serentak dapat mempersempit peluang pelanggar berpindah lokasi. Namun, keberhasilannya bergantung pada konsistensi, ketepatan identifikasi, kecukupan bukti, dan kepastian prosedur.

Masyarakat perlu mengetahui jenis pelanggaran, besaran sanksi, mekanisme pemeriksaan, serta saluran keberatan agar denda diterapkan secara adil.


Menyentuh hulu

Penegakan denda akan lebih efektif apabila disertai pembenahan pengelolaan sampah dari sumbernya. Persoalan Surabaya bukan hanya perilaku membuang sampah sembarangan, melainkan juga besarnya volume sampah yang harus dikelola setiap hari.

Selama sampah dianggap selesai setelah dikeluarkan dari rumah, beban pengangkutan dan pemrosesan akan terus bertumpu pada pemerintah.

Data DLH dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surabaya Tahun 2026 menunjukkan volume produksi sampah pada 2025 mencapai 1.810,81 ton per hari.

Dari jumlah tersebut, sampah yang ditangani di tempat pemrosesan akhir (TPA) mencapai 1.704,89 ton per hari. Angka produksi tersebut relatif meningkat dibandingkan 2024 yang mencapai 1.810,43 ton per hari. Namun, pengelolaan sampah Surabaya juga memperlihatkan kemajuan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam evaluasi kinerja pengelolaan sampah tahun 2025 yang diumumkan pada Maret 2026 mencatat timbulan sampah Surabaya mencapai sekitar 1.810,81 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31,49 ton tercatat belum terkelola, termasuk sampah yang dibakar secara terbuka atau dibuang ke lingkungan.

Meski demikian, Surabaya menempati peringkat pertama dalam evaluasi kinerja pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota dan memperoleh Sertifikat Menuju Kota Bersih.

Perbaikan juga terlihat dari meningkatnya Indeks Persampahan Kota Surabaya menjadi 85,25 pada 2025, dibandingkan 83,84 pada tahun sebelumnya. Laporan kinerja Pemerintah Kota Surabaya mencatat pembentukan 670 bank sampah yang tersebar di 670 rukun warga (RW) pada 114 kelurahan. Sepanjang 2025, bank sampah yang diinisiasi masyarakat berhasil mengurangi 1.935,32 ton sampah rumah tangga.

Capaian itu memperlihatkan bahwa keterlibatan masyarakat mulai memberikan kontribusi nyata. Namun, gerakan tersebut masih perlu diperluas agar pemilahan dan pengurangan sampah tidak hanya bergantung pada komunitas tertentu.

RKPD Kota Surabaya Tahun 2026 juga mencatat keberadaan 190 tempat penampungan sementara (TPS) dan 12 tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R) berdasarkan data 2025 triwulan pertama. Optimalisasi fasilitas tersebut perlu berjalan bersama edukasi pemilahan, kepastian jadwal pengangkutan, dan kemudahan akses masyarakat.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menempatkan pemerintah dan pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab menjamin pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

Tanggung jawab itu mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan teknologi, serta koordinasi dengan masyarakat dan dunia usaha.

Artinya, warga wajib menjaga kebersihan, tetapi pemerintah juga harus memastikan layanan tersedia, terjangkau, dan teratur. Dunia usaha pun harus bertanggung jawab mengelola sampah yang dihasilkan dari aktivitasnya.

Dimensi ekonomi terlihat dalam penertiban aktivitas pengelolaan sampah ilegal di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo. Pada 1 Oktober 2026, Pemkot Surabaya menertibkan aktivitas di tujuh bidang tanah aset pemerintah. Pendataan sebelumnya menemukan 97 persil yang digunakan untuk kegiatan pengelolaan sampah tanpa izin.

Sebagian warga menggantungkan penghasilan dari memilah dan mengumpulkan sampah. Karena itu, penertiban perlu membedakan kegiatan yang mencemari lingkungan dengan usaha pengelolaan sampah yang dapat dibina menjadi legal.

Pemkot membuka pendampingan perizinan dengan persyaratan kepastian lahan, alat pemilahan, instalasi pengolahan air limbah, serta jadwal pengangkutan residu. Pembinaan semacam ini memberi kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat sekitar dari dampak pencemaran.

Persoalan lain terlihat pada pembakaran sampah berulang di kawasan Tambak Mayor. DLH telah melakukan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi mengenai status lahan. Pembakaran terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis lingkungan dikenai denda administratif Rp1,5 juta berdasarkan ketentuan baru.

Namun, larangan perlu disertai alternatif pengelolaan yang mudah dijangkau agar pembakaran tidak kembali menjadi pilihan ketika sampah menumpuk.


Keadilan lingkungan

Konsistensi penerapan aturan perlu diperhatikan. Perwali Nomor 45 Tahun 2026 berlaku sejak 14 September 2026, tetapi operasi tangkap tangan pada 14 Oktober masih dilaporkan mengenakan denda Rp75 ribu per orang.

Informasi yang tersedia belum menjelaskan alasan penggunaan besaran denda lama tersebut. DLH perlu menerangkan waktu penerapan, jenis pelanggaran, dan ketentuan yang digunakan agar tidak muncul kesan aturan diterapkan berbeda-beda.

Apresiasi Rp300 ribu bagi warga yang mengirimkan bukti pelanggaran melalui foto atau video dapat memperluas pengawasan. Namun, pelaporan harus memiliki prosedur jelas.

Bukti perlu diverifikasi, identitas pelapor dilindungi, dan dokumentasi tidak boleh menjadi sarana mempermalukan seseorang. Pengawasan harus memperkuat kepedulian, bukan memicu konflik antartetangga.

Pemerintah kota juga perlu membuka informasi mengenai jumlah pelanggaran, denda yang terkumpul, lokasi yang dipulihkan, dan penggunaan penerimaan tersebut. Hasil denda disebut masuk ke kas daerah untuk mendukung pemulihan lingkungan dan edukasi masyarakat.

Transparansi penting agar publik dapat melihat bahwa penindakan merupakan bagian dari perlindungan lingkungan, bukan semata-mata pengumpulan penerimaan daerah.

Keberhasilan Perwali Nomor 45 Tahun 2026 perlu diukur melalui berkurangnya titik pembuangan liar, pelanggaran berulang, dan sampah dari sumbernya. DLH bersama kecamatan dan kelurahan dapat memantau 94 titik tersebut secara berkala.

Pendidikan lingkungan perlu diperkuat melalui sekolah, komunitas, RT/RW, pasar, dan pelaku usaha. Anak-anak dibiasakan memilah sampah sejak dini, sedangkan dunia usaha bertanggung jawab atas sampah kegiatannya.

Surabaya telah memiliki regulasi, fasilitas pengolahan, jaringan masyarakat, dan aparatur kewilayahan. Tantangannya ialah menyatukan seluruh kekuatan tersebut dalam sistem yang konsisten, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, hingga penindakan.

Denda Rp1 juta hingga Rp3 juta dapat mengingatkan bahwa ruang publik bukan tempat membuang sampah sesuka hati. Namun, kesadaran yang tumbuh tanpa harus diawasi jauh lebih bernilai daripada kepatuhan yang hanya muncul ketika petugas datang.

Kota yang bersih bukan kota yang hanya memiliki petugas paling sigap membersihkan sampah, melainkan kota yang warganya tidak tega mengotori ruang hidup bersama.

Menjaga Surabaya tetap bersih bukan sekadar menjalankan peraturan, melainkan mewariskan lingkungan yang sehat, tertib, dan bermartabat bagi generasi mendatang.

Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026