Nasional

Menata Ulang Kelembagaan Zakat dan Wakaf Indonesia, Mandat, Pembiayaan, dan Keberlanjutan

Menata Ulang Kelembagaan Zakat dan Wakaf Indonesia, Mandat, Pembiayaan, dan Keberlanjutan

Oleh : Jaharuddin
Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta

Indonesia memiliki kekuatan sosial-keagamaan yang luar biasa melalui zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya. Namun, besarnya potensi tersebut belum otomatis menghasilkan sistem keuangan sosial Islam yang kuat, profesional, dan berkelanjutan. Persoalan mendasarnya bukan hanya bagaimana meningkatkan penghimpunan dan penyaluran dana, melainkan bagaimana membangun kelembagaan yang mampu menjaga amanah, mengelola sumber daya secara efisien, dan menghasilkan manfaat sosial-ekonomi yang terukur.

Dalam konteks ini, perkembangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menarik untuk dikaji secara kritis. Kedua lembaga memiliki mandat strategis dalam pembangunan kesejahteraan, tetapi dibentuk melalui konstruksi hukum, kewenangan, dan mekanisme pembiayaan yang berbeda. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan fundamental, apakah arsitektur kelembagaan keuangan sosial Islam Indonesia telah memberikan dukungan, kapasitas, dan mekanisme akuntabilitas yang sepadan dengan tanggung jawab masing-masing institusi?

Pertanyaan ini semakin relevan setelah lebih dari dua dekade berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Rentang waktu tersebut semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan kelembagaan nasional dalam mengembangkan perwakafan. Evaluasi diperlukan bukan untuk mempertentangkan BAZNAS dan BWI, melainkan memastikan keduanya menjalankan mandat secara optimal dalam satu ekosistem keuangan sosial Islam yang saling memperkuat.

Asimetri Kelembagaan dan Tantangan Pembiayaan

Perkembangan pengelolaan zakat nasional menunjukkan capaian yang berarti. Laporan Pengelolaan Zakat Nasional 2025 yang dipublikasikan BAZNAS mencatat pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sekitar Rp44,70 triliun, meningkat 9,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut mencakup pelaporan berbagai pengelola zakat, termasuk komponen on balance sheet dan off balance sheet, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai keseluruhan dana yang dikuasai BAZNAS pusat.

Capaian tersebut mencerminkan besarnya aktivitas keuangan sosial Islam nasional sekaligus mengingatkan bahwa pertumbuhan penghimpunan tidak identik dengan keberhasilan kelembagaan secara menyeluruh. Kualitas tata kelola, efisiensi operasional, profesionalisme sumber daya manusia, ketepatan penyaluran, dan peningkatan kesejahteraan mustahik tetap memerlukan pengukuran tersendiri.

Dalam perwakafan, tantangannya memiliki karakter berbeda. BWI berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Wakaf mempunyai kewenangan pembinaan nazhir, pengembangan perwakafan, pengelolaan wakaf tertentu, serta sejumlah fungsi persetujuan dan pertimbangan kebijakan. Luasnya mandat tersebut menuntut organisasi yang profesional, kapasitas teknis memadai, sistem informasi terpercaya, dan pembiayaan operasional yang berkelanjutan.

Persoalan penting muncul ketika mencermati konstruksi pembiayaan kedua lembaga. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menetapkan bahwa BAZNAS dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Hak Amil. Sementara itu, Pasal 59 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintah wajib membantu biaya operasional BWI.

Kedua ketentuan tersebut memberikan dasar dukungan pembiayaan, tetapi dengan konstruksi berbeda. Hak Amil merupakan sumber pembiayaan yang secara eksplisit diberikan kepada BAZNAS sesuai ketentuan, sedangkan imbalan nazhir tidak otomatis menjadi pendapatan operasional BWI sebagai lembaga. Perbedaan inilah yang perlu dikaji dari perspektif ekonomi kelembagaan, terutama mengenai kesesuaian antara mandat, kebutuhan biaya, sumber pendanaan, dan kesinambungan pelaksanaan tugas.

Dalam kerangka New Institutional Economics, sebagaimana dikembangkan Douglass North, kualitas institusi berkaitan erat dengan aturan, insentif, dan kemampuan organisasi menjalankan fungsi ekonominya. Ketidaksesuaian antara mandat dan ketersediaan sumber daya (mandate–resource mismatch) berpotensi meningkatkan biaya koordinasi, membatasi pelayanan, dan menghambat pengembangan kelembagaan.

Namun, keterbatasan pembiayaan tidak boleh langsung dianggap sebagai satu-satunya penyebab persoalan. Efektivitas kepemimpinan, kompetensi SDM, kualitas pengawasan, dan ketepatan penggunaan anggaran juga menentukan kinerja. Karena itu, diperlukan evaluasi berbasis bukti terhadap kebutuhan operasional, realisasi pendanaan, beban kerja, dan capaian kelembagaan BWI maupun BAZNAS.

Negara perlu memastikan bahwa mandat yang diberikan melalui undang-undang didukung kapasitas pelaksanaan yang memadai. Sebaliknya, setiap lembaga berkewajiban membuktikan bahwa sumber daya publik dan amanah masyarakat dikelola secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab.

Menentukan Arsitektur Kelembagaan yang Berkelanjutan

Perbedaan karakter dan kapasitas kelembagaan dapat memunculkan pertanyaan apakah BAZNAS dan BWI sebaiknya tetap dipisahkan, diintegrasikan, atau digabungkan. Namun, dari perspektif ekonomi dan syariah, penggabungan organisasi bukan jawaban otomatis atas persoalan pembiayaan maupun efektivitas kelembagaan.

Zakat merupakan instrumen redistribusi yang penggunaannya terikat ketentuan asnaf, sedangkan wakaf menekankan perlindungan harta dan keberlanjutan manfaat sesuai ketentuan serta peruntukan wakif. Penggabungan institusi tidak menghilangkan perbedaan hak, pencatatan, pengelolaan risiko, dan kewajiban syariah tersebut.

Dari sudut ekonomi organisasi, merger mungkin mengurangi sebagian duplikasi administratif, tetapi juga berpotensi meningkatkan biaya transisi, kompleksitas birokrasi, dan risiko konflik kepentingan. Sebaliknya, pemisahan tanpa koordinasi dapat menciptakan fragmentasi kebijakan, duplikasi sistem, serta biaya transaksi yang tidak diperlukan.

Karena itu, saya memandang bahwa pilihan reformasi harus didasarkan pada evaluasi manfaat, biaya, risiko, dan kesesuaian hukum, bukan sekadar keinginan memperbesar atau menyederhanakan organisasi. Integrasi fungsional dalam pengembangan data, teknologi, penelitian, kompetensi SDM, dan koordinasi program layak diuji tanpa harus menghilangkan independensi serta kekhususan mandat masing-masing lembaga.

Dalam ekonomi wakaf, terdapat tiga dimensi yang harus dibedakan, keberlanjutan institusi, keberlanjutan aset, dan keberlanjutan manfaat sosial. Lembaga yang kuat secara finansial belum tentu menghasilkan pengelolaan aset optimal. Demikian pula, aset wakaf yang terlindungi belum otomatis menciptakan kesejahteraan apabila manfaatnya tidak dikelola secara efektif.

Ketiga dimensi tersebut harus menjadi dasar pengembangan indikator kinerja. Keberhasilan BWI tidak cukup dinilai dari besarnya organisasi, melainkan juga efektivitas pembinaan nazhir, perlindungan aset, kualitas tata kelola, dan kontribusi terhadap manfaat wakaf. Demikian pula, keberhasilan BAZNAS perlu diukur melalui efisiensi pengelolaan, ketepatan pendistribusian, dan perubahan kesejahteraan mustahik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Reformasi juga harus memperkuat peran nazhir, lembaga amil zakat, organisasi masyarakat Islam, pesantren, masjid, perguruan tinggi, dan lembaga sosial lainnya. Kelembagaan nasional seharusnya menjadi penguat ekosistem, bukan pusat birokrasi yang mengurangi partisipasi dan kemandirian masyarakat.

Untuk itu, diperlukan agenda reformasi yang dimulai dengan audit independen atas mandat, pembiayaan, kapasitas SDM, dan kinerja kelembagaan. Hasilnya menjadi dasar penyusunan standar pembiayaan operasional, penguatan tata kelola, interoperabilitas data, serta peta jalan pengembangan kelembagaan dengan indikator dan target yang terukur.

Dari perspektif maqashid al-shariah dan ekonomi kesejahteraan, orientasi akhirnya harus tetap pada perlindungan amanah, keadilan distribusi, keberlanjutan aset, dan perluasan kemaslahatan. Keberhasilan tidak boleh berhenti pada pertumbuhan penghimpunan ataupun penguatan struktur organisasi.

Indonesia tidak kekurangan potensi keuangan sosial Islam. Tantangan strategisnya adalah membangun arsitektur kelembagaan yang mampu mengubah potensi tersebut menjadi kekuatan pembangunan yang nyata, terpercaya, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kelembagaan zakat dan wakaf bukan seberapa besar institusi yang dibangun, melainkan seberapa kuat amanah umat terlindungi, seberapa efisien sumber daya dikelola, dan seberapa besar kesejahteraan masyarakat meningkat secara berkelanjutan.