Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memblokir ratusan ribu rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan transaksi keuangan senilai hampir Rp1 triliun hingga akhir Oktober 2026.
OJK blokir dana Rp967 miliar terkait penipuan