Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan kajian penguatan mekanisme pemulihan kerugian investor pasar modal melalui pengembalian keuntungan tidak sah yang diperoleh pelaku pelanggaran.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan kajian tersebut dilakukan dengan mempelajari praktik penegakan hukum dan pemulihan kerugian investor di berbagai negara.
“Dalam hal ini, dapat kami sampaikan kami sudah menuntaskan kajiannya," kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2026 secara daring di Jakarta, Kamis.
Hasan menjelaskan OJK telah melakukan studi banding praktik terbaik di sejumlah yurisdiksi, termasuk melalui kerja sama dengan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat, untuk memperkuat penerapan mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement).
Melalui mekanisme tersebut, OJK akan menilai setiap kasus secara menyeluruh, mulai dari mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, menghitung keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, hingga menentukan kerugian investor yang berkaitan dengan pelanggaran.
"Besaran kompensasi dan investor yang berhak menerimanya, ini akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan," ujarnya.
Menurut Hasan, penghitungan tidak hanya mempertimbangkan keuntungan yang diperoleh pelaku secara tidak sah, tetapi juga kerugian yang berhasil dihindari pelaku serta kerugian investor yang dapat dibuktikan.
Setelah kewajiban pengembalian ditetapkan dan dana diterima melalui mekanisme yang berlaku, hasilnya dapat disalurkan secara proporsional kepada investor atau korban yang memenuhi persyaratan.
"Adapun mekanisme pengembaliannya nanti akan dilakukan secara terukur dan akuntabel kepada investor yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hasan.
Meski kajian tersebut telah selesai, Hasan belum mengumumkan besaran dana kompensasi, jumlah investor yang berhak menerimanya, maupun jadwal pelaksanaan pengembalian dana untuk kasus tertentu.
Ia menegaskan penguatan mekanisme pemulihan kerugian merupakan bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan, sehingga penanganan pelanggaran pasar modal tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi kepada pelaku.
"Perlu kami tegaskan bahwa penegakan hukum OJK tidak selalu berhenti pada pengenaan sanksi berupa denda saja," ucapnya.
Dalam menentukan penanganan pelanggaran, OJK menerapkan prinsip una via dengan mempertimbangkan nilai dan dampak pelanggaran, upaya penyelesaian kerugian, serta pengaruhnya terhadap perdagangan efek dan kepentingan investor.
Landasan hukum mengenai pemulihan kerugian juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang berlaku sejak 17 Juni 2026.
Pasal 100E ayat (1) mengatur bahwa penetapan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100A ayat (3) harus memenuhi persyaratan pengembalian keuntungan yang diperoleh, pengembalian kerugian yang dapat dihindari secara tidak sah, serta pembayaran ganti rugi kepada korban.
Sebelumnya, OJK telah mengatur mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor melalui POJK Nomor 65/POJK.04/2020 beserta aturan pelaksanaannya, Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021.
Pada 1 November 2026, OJK menyampaikan bahwa penghitungan potensi dana pengembalian dan identifikasi investor yang berhak memperoleh kompensasi masih berlangsung, antara lain terkait perkara saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Sementara itu, berdasarkan paparan RDKB Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dari pemeriksaan kasus di sektor pasar modal sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
OJK juga menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar, delapan pembekuan izin, 27 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis dalam periode yang sama.
Nilai denda administratif tersebut merupakan sanksi atas pelanggaran pasar modal dan tidak dapat langsung disamakan dengan dana kompensasi yang nantinya dapat dikembalikan kepada investor.