Nasional

Ombudsman Beri Rekomendasi Langkah ke Pemda Hadapi Karhutla

Ombudsman Beri Rekomendasi Langkah ke Pemda Hadapi Karhutla
Jakarta -

Ombudsman RI melakukan monitoring awal terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ombudsman menyoroti pemerintah daerah (pemda) yang sibuk soal anggaran dan baru membentuk satgas saat karhutla sudah membara.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan anggaran pemda terkait bencana sangat terbatas. Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI pada Rabu (4/11/2026).

Robert mengatakan pemda tidak mempersiapkan penanganan bencana sejak awal. Hal tersebut, menurut dia, membuat pemda baru bergerak mencari dana ketika bencana terjadi.

"Kemudian, tidak menempatkan bencana alam itu sebagai sesuatu yang harus dipersiapkan dan berkelanjutan, jangan kemudian respons mereka itu sesaat saja ketika ada kejadian ibaratnya pemadam kebakaran gitu ya ketika ada kejadian baru kemudian mencari dana dari berbagai instansi dikonsultasikan lalu kemudian dialokasikan untuk menangani kebakaran karena itu yang terjadi sekarang dan tidak ada apa namanya perencanaan sejak awal," katanya.

Robert menjelaskan, Ombudsman menemukan pemda yang baru turun tangan setelah tiga hari pertama karhutla terjadi. Dia mengatakan kelompok masyarakat lebih awal berupaya menangani karhutla.

"Kebakaran tiga hari pertama yang bergerak itu bukan pemda, yang banyak bergerak itulah warga atau masyarakat sipil dan sebagainya, yang banyak bergerak itulah lembaga-lembaga keagamaan yang banyak bergerak itu sukarelawan, kenapa karena tiga hari pertama itu pemerintah baru kemudian mengkonsolidasi anggarannya dicari dari mana-mana kemudian ke siapa sumber daya apa operatornya membentuk satgas bahkan juga belum di awal-awal seperti itu," ujarnya.

Robert meminta pemda melihat bencana sebagai sesuatu yang potensial terjadi di Indonesia. Dia mengatakan perencanaan anggaran penanganan bencana di setiap lembaga harus disiapkan.

"Nah, itu yang kemudian kami sampaikan ke depan bahwa setiap daerah itu harus melihat situasi itu bencana ini sebagai sesuatu yang akan sangat potensial terjadi maka harus direncanakan dianggarkan di setiap kelembagaannya," ujarnya.

Robert berhadap pemda tidak hanya menjadi penerima manfaat ketika terjadi bencana. Dia tidak ingin penanganan bencana hanya dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Kita berharap pemerintah daerah juga bisa mengikuti irama jangan kemudian bencananya itu adalah bencana yang terjadi di tingkat daerah tetapi harus sepenuhnya penanganannya itu oleh pusat sementara pemdanya sendiri itu hanya kemudian jadi penerima manfaat gitu, maka dorongan kami baik bencana gempa maupun bencana kebakaran ini ke depan pemerintah daerah harus sungguh menyiapkan, apa namanya, respons ke bencana yang lebih kuat lagi," ujarnya.

Ombudsman juga merekomendasikan agar badan yang mengurusi bencana diperkuat di tingkat daerah. Dia mengatakan alokasi anggaran juga harus memadai di daerah.

"Dari sisi kelembagaan pada badan bencana daerah itu harus diperkuat, lebih serius lagi ya di sisi kelembagaan maupun jabatan pimpinannya. Kemudian, alokasi anggaran banyak pemda kita yang tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk penanganan bencana maupun juga untuk pendanaan bagi BNPB," katanya.

Robert juga menekankan aspek koordinasi, kesiapsiagaan dan tata kelola penanganan yang perlu ditingkatkan. Tiap tiap daerah perlu memberikan atensi terhadap anggaran, sumber daya, hingga efektivitas penanganan bencana.

Berikut ini sejumlah hal yang menjadi atensi Ombudsman terkait kesiapsiagaan dan tata kelola penangan karhutla di berbagai daerah:

- Kalimantan Barat: Pemenuhan tenaga dan alat kesehatan
- Jambi: Ketersediaan sumber air untuk pemadaman
- Kalimantan Selatan: Personel, anggaran, pembagian tugas dan keberlanjutan layanan
- Sulawesi Tenggara: Bukti efektivitas saat kejadian dan hasil evaluasi
- Bangka Belitung: Efektivitas respons belum terverifikasi di lapangan
- Gorontalo: Integrasi data, batas kewenangan, sarana, medan, anggaran, kesiapsiagaan perusahaan
- Maluku Utara: Konsistensi pelaksanaan SOP dan efektivitas evaluasi
- Maluku: Kejelasan komando, pertukaran informasi, tindak lanjut keputusan
- Sulawesi Barat: Mitigasi preventif, keterbatasan sarana, hambatan geografis.

Tonton juga video "Ombudsman Kritik Penanganan Karhutla: Bagi-bagi Masker Saja Tak Cukup"