Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI akan melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 guna memastikan hak-hak peserta didik.
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menjelaskan langkah tersebut diambil agar hak peserta didik terlindungi serta pelaksanaan asesmen nasional berjalan.
"Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik dan asas-asas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Maneger dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan negara wajib menjamin kepastian pelayanan publik di bidang pendidikan.
Pelaksanaan TKA yang berlandaskan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 bukan sekadar agenda rutin asesmen akademik, melainkan bentuk pelayanan publik yang berdampak langsung terhadap hak-hak dasar peserta didik.
Oleh karena itu, setiap kendala teknis maupun penyesuaian jadwal di lapangan harus ditangani dengan mekanisme yang jelas dan akuntabel sehingga dapat menjamin hak-hak peserta.
Maneger mengungkapkan pemantauan Ombudsman RI tahun 2025 pada 54 sekolah menjadi salah satu dasar untuk mengidentifikasi aspek yang perlu diperkuat saat pelaksanaan TKA 2026.
Hasil pemantauan menunjukkan masih adanya kendala jaringan dan sarana, keterbatasan ruang cadangan, laporan dugaan kebocoran soal, perlakuan diskriminatif terhadap peserta pendidikan nonformal dan informal, serta belum optimalnya akses dan penanganan pengaduan.
"Temuan tersebut menjadi catatan penting untuk memperkuat kesiapan infrastruktur, keamanan ujian, kesetaraan perlakuan, dan penanganan keluhan peserta pada penyelenggaraan TKA 2026," ujarnya.
Selain temuan pemantauan tahun sebelumnya, Ombudsman RI juga mencermati sejumlah informasi awal dari berbagai daerah mengenai kendala yang berpotensi mengganggu kelancaran pelaksanaan TKA 2026.
Ia mengatakan salah satu masalah utamanya, yaitu gangguan sistem dan server (peladen) nasional. Laporan penundaan pengerjaan soal akibat kelumpuhan server terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Selain itu, pembatalan sesi pertama TKA juga terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang berdampak pada penjadwalan ulang ujian bagi peserta.
Ditambahkan bahwa keterbatasan sarana dan prasarana juga menjadi perhatian, terutama ketidakseimbangan antara jumlah perangkat komputer dan peserta didik yang mengharuskan ujian dilaksanakan dalam beberapa sesi.
"Kondisi ini diperparah oleh ketidakstabilan pasokan listrik dan jaringan internet. Oleh karena itu, kesiapan sarana, prasarana, dan dukungan teknis diperlukan untuk memastikan pelaksanaan TKA berjalan lancar tanpa merugikan hak peserta didik," tuturnya.
Di sisi lain, Maneger mengatakan kendala lainnya berkaitan dengan mitigasi kondisi darurat dan bencana alam.
Di Provinsi Kalimantan Tengah, TKA ditunda dengan jadwal susulan pada bulan November 2026 akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, penundaan tersebut menuntut kejelasan mengenai penanganan hak kesehatan dan penjadwalan bagi peserta.
Selain persoalan teknis dan infrastruktur, muncul ketidakjelasan informasi serta masalah teknis terkait soal, mulai dari pertanyaan orang tua dan sekolah mengenai status pemanfaatan hasil TKA hingga keluhan peserta terkait format soal.
Bahkan informasi terkini yang diperoleh, adanya dugaan pungutan liar untuk mengakses TKA.
Ia menambahkan meskipun gangguan teknis tidak serta-merta dinilai sebagai malaadministrasi, penyelenggara pelayanan publik dilarang bersikap pasif.
"Penyelenggara wajib memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab gangguan, melakukan pendataan peserta terdampak, serta memberikan kepastian jadwal ujian susulan secara transparan," kata Maneger.
Untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan TKA 2026, Ombudsman RI akan melakukan pemantauan terhadap berbagai aspek pelaksanaan, termasuk kesiapan sarana dan prasarana, dukungan teknis, serta penanganan kendala yang dialami peserta.
Dia mengatakan pemantauan juga bertujuan melihat sejauh mana penyelenggara memastikan hak peserta didik tetap terpenuhi ketika terjadi gangguan atau perubahan dalam pelaksanaan ujian.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan akses masyarakat terhadap pelayanan publik, ORI turut membuka posko pengaduan terkait penyelenggaraan TKA 2026.
Posko tersebut menjadi sarana bagi peserta didik, orang tua atau wali, tenaga pendidik, dan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun keluhan mengenai pelaksanaan TKA.
Ombudsman mengajak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan prosedur, perlakuan diskriminatif, ketidakjelasan informasi, atau kendala pelayanan yang tidak ditangani sebagaimana mestinya.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu Ombudsman RI mengidentifikasi persoalan dan mendorong perbaikan penyelenggaraan TKA. Laporan dapat disampaikan melalui laman https://ombudsman.go.id/pengaduan.
Melalui pemantauan, Ombudsman RI berkomitmen untuk menindaklajuti seluruh temuan di lapangan guna memberikan rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar penyelenggaraan TKA dapat berlangsung tertib, adil, transparan, dan akuntabel.