JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memandang Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak lagi mengantongi legitimasi sebagai sosok pemimpin. Kini, Hasto mengakui adanya proses politik di DPR untuk menindaklanjuti hilangnya legitimasi Gibran.
Hal tersebut disampaikan Hasto menanggapi isu pemakzulan saat menjawab pertanyaan awak media di Blitar, Jawa Timur (7/11/2026). Hasto menjabarkan tiga catatan penting terkait persoalan tersebut, mulai dari Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 hingga persoalan pemenuhan syarat kelulusan.
"Bagi PDI Perjuangan sejak awal kan kami sudah memberikan tiga catatan penting. Yang pertama, lahirnya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 sebagai bentuk akrobat hukum. Yang kedua, pemilu presiden-wakil presiden tahun 2024 dan pemilu legislatif hingga pilkada tahun 2024 juga banyak diwarnai oleh penyalahgunaan kekuasaan. Kemudian yang ketiga, munculnya pasal selundupan untuk melakukan pemaksaan ketika Saudara Gibran Rakabuming tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana temuan dari Mahkamah Konstitusi," kata Hasto dalam keterangannya pada Ahad (8/11/2026).
Hasto menilai, gugurnya aspek-aspek mendasar itu secara otomatis menghilangkan legitimasi kepemimpinan yang bersangkutan.
"Dari tiga aspek ini saja, maka otomatis yang bersangkutan sudah tidak memiliki legitimasi sebagai sosok pemimpin. Tidak hanya proses dari Saudara Gibran yang cacat, tetapi juga syarat-syarat untuk menjadi pemimpin baik dari aspek usia maupun ijazah ternyata kan tidak dipenuhi," ujar Hasto.