Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur, memindahkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kandangjati Kulon yang sudah dibangun ke lokasi baru terkait kepemilikan tanah di atas bangunan koperasi yang sudah dibangun.
"KDKMP Kandangjati Kulon dipindah ke lahan milik pemerintah daerah, karena adanya persoalan terkait status kepemilikan lahan yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan koperasi tersebut," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto saat monitoring dan evaluasi (monev) lokasi KDKMP Kandangjati Kulon, di Kecamatan Kraksaan, Rabu sore.
Menurut dia, pembangunan awal koperasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat, karena berdasarkan keterangan yang diterima saat itu, lahan bekas Pabrik Gula (PG) Kandangjati Kulon tersebut dianggap tidak bertuan karena sudah lama tidak dimanfaatkan.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi jajaran di tingkat bawah untuk meyakini bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara dan dapat digunakan untuk pembangunan KDKMP.
"Awalnya bukan ada niat untuk menyerobot lahan karena sebelum pembangunan dimulai, kami sudah meminta informasi dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat yang menyampaikan bahwa tanah tersebut tidak ada pemiliknya karena merupakan bekas PG Kandangjati Kulon yang sudah lama tidak digunakan," ujarnya pula.
Setelah pembangunan berjalan, kemudian muncul persoalan terkait dugaan penyerobotan lahan, sehingga Pemkab Probolinggo menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pemilik tanah dan memastikan penyelesaian dilakukan dengan menghormati hak kepemilikan.
"Pemerintah daerah meminta maaf kepada pemilik lahan, karena tidak ada niat sedikit pun untuk menyerobot atau mengambil hak orang lain. Kami akan segera melakukan pemindahan secepatnya," katanya lagi.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Probolinggo telah meninjau lahan pengganti yang merupakan aset pemerintah daerah dengan luas mencapai 3.300 hingga 5.000 meter persegi, lebih luas dibandingkan kebutuhan lahan pembangunan sebelumnya.
“Pemkab Probolinggo akan mempercepat pengurukan dan pembangunan di lokasi baru. Sejumlah bagian bangunan lama yang masih layak digunakan seperti pintu, jendela dan atap juga akan diupayakan untuk dipindahkan agar biaya pembangunan tidak membengkak," ujarnya.
Terkait pembiayaan, Sekda Ugas berharap proses pemindahan tidak membebani anggaran pemerintah daerah, sehingga pihaknya akan mengoptimalkan dukungan melalui swadaya, donatur maupun tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Ugas menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi pembelajaran, agar setiap pembangunan ke depan didahului pemeriksaan status kepemilikan dan legalitas lahan secara cermat, sehingga pihaknya berharap pemindahan dapat diselesaikan melalui koordinasi seluruh pihak tanpa mengabaikan hak pemilik tanah.