Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, mendorong tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di wilayah setempat agar segera memenuhi persyaratan tersebut.
"Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan terus mendorong pemenuhan SLHS kepada seluruh SPPG untuk memastikan standar higiene dan sanitasi terpenuhi sehingga keamanan makanan bagi penerima manfaat tetap terjaga," kata Bupati Sidoarjo Subandi, dalam keterangan diterima di Sidoarjo, Selasa.
Subandi menjelaskan berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo, sebanyak 142 SPPG telah mengantongi SLHS, sementara lima SPPG masih dalam proses pengajuan dan dua lainnya dalam proses penerbitan sertifikat.
Dirinya mengatakan pemenuhan SLHS merupakan aspek penting untuk memastikan kelayakan operasional dapur SPPG dalam mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawal penerbitan sertifikat sekaligus melakukan pengawasan berkala terhadap SPPG yang telah mengantongi SLHS guna mencegah potensi persoalan keamanan pangan.
Sementara itu Kepala Bidang Peningkatan Kesehatan Masyarakat Dinkes Sidoarjo dr. Inensa Khoirul Harap mengatakan pihaknya terus mendorong tiga SPPG yang belum mengajukan permohonan agar segera melengkapi persyaratan penerbitan sertifikat.
Menurut dia, Dinkes Sidoarjo juga melaksanakan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan melalui tim kesehatan lingkungan bersama tenaga sanitarian puskesmas di masing-masing wilayah.
Kegiatan tersebut mencakup pelatihan keamanan pangan siap saji bagi relawan atau penjamah pangan SPPG serta Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap dapur yang mengajukan permohonan SLHS.
Selain itu, Inensa menyatakan Dinkes Sidoarjo akan melakukan pengujian kualitas pangan dan air melalui laboratorium daerah untuk memastikan seluruh persyaratan kesehatan terpenuhi sebelum sertifikat diterbitkan.
"Apabila seluruh persyaratan pengajuan telah memenuhi ketentuan kesehatan, SLHS untuk SPPG tersebut dapat diterbitkan," ujar Inensa.